| Dokumentasi foto bersama mahasiswa KKN dan pelaku UMKM (19/08) |
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman para pelaku usaha mengenai pentingnya sertifikasi halal, persyaratan, hingga tata cara pengajuannya. Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan memahami pentingnya menjaga kehalalan produk secara menyeluruh—mulai dari ketersediaan bahan baku, proses produksi, pengemasan, hingga pencantuman label halal.
Antusiasme peserta terlihat tingginya keterlibatan mereka dalam sesi diskusi. Salah satu penanya, Nor Alifah, mengajukan pertanyaan terkait ketetapan bahan dan kemasan produk, serta keabsahan pengemasan ulang (repacking) barang yang dibeli secara grosir.
Menanggapi hal tersebut, narasumber KKN, Sulistiyana, menjelaskan bahwa seluruh bahan produksi wajib memenuhi kriteria halal yang berlaku. Mengenai kemasan, wadah produk tidak harus bersertifikat halal tersendiri selama bebas dari unsur yang haram atau najis. Meski demikian, bahan kemasan, proses pengemasan, dan informasi produk tetap wajib memenuhi standar kehalalan.
Sulistiyana juga menegaskan bahwa pelaku usaha tidak diperbolehkan mencantumkan logo halal secara sepihak pada produk yang dikemas ulang.
"Meskipun produk grosir yang dibeli sudah memiliki sertifikat halal, pengemasan ulang (repacking) tetap memerlukan penyesuaian aturan sertifikasi. Oleh karena itu, skema pengemasan ulang sebaiknya dikonsultasikan terlebih dahulu melalui proses pendampingan agar pencantuman label halal legal dan sesuai ketentuan," jelasnya.
Melalui program ini, mahasiswa KKN UIN Sunan Kudus berharap para pelaku UMKM di Desa Ngemplak semakin cermat dalam mengelola usaha mereka. Pemahaman yang komprehensif mengenai sertifikasi halal diharapkan tidak hanya meningkatkan daya saing dan kualitas produk lokal, tetapi juga memberikan jaminan rasa aman serta rasa percaya bagi para konsumen.

