Best Viral Premium Blogger Templates

Tinggi, Penggandaan Buku “Ilegal” di Perguruan Tinggi

parist  id
Minggu, Februari 12, 2017 | 08:36 WIB
ISTIMEWA

Pembajakan buku dengan cara menggandakan (fotokopi) marak dilakukan, terutama di kalangan akademisi yang memang membutuhkan buku sebagai acuan dalam proses pembelajaran. Ranking yang paling tinggi pembajakan buku terjadi di lingkup perguruan tinggi. Umumnya dilakukan oleh dosen dan mahasiswa (Kompas, 22 April 2015 ). Padahal seharusnya di perguruan tinggi, penghargaan terhadap karya intelektual digalakkan.
Penggandaan buku menjelma sesuatu yang lumrah dilakukan. Jika ditelisik lebih dalam, penggandaan buku tidaklah sesederhana seperti kenyataan yang biasa terjadi. Di belakangnya ada UU No 28 Tahun 2014 tentang hak cipta. Hak cipta sudah diatur sebatas mana penggandaan diperbolehkan. Pengguna boleh menggandakan untuk pribadi tanpa izin penerbit hanya satu salinan, itu pun tidak diperbolehkan mencakup satu buku.
Merebaknya penggandaan buku tidak terlepas dari seberapa dalam pengetahuan seseorang mengenai UU No 28 Th 2014 tentang hak cipta. Berdasarkan polling (jajak pendapat) yang dilakukan Paradigma Institute di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kudus, dari 90 responden hanya 17,8 persen  yang mengaku mengetahui mengenai Undang-undang tersebut, dan 82,2 persen mengaku tidak tahu-menahu jika sebuah buku yang diterbitkan memiliki hak cipta yang dilindungi hukum.
Ketidaktahuan tentang undang-undang hak cipta itu memberikan imbas pada pemahaman seseorang, jika menggandakan buku tanpa izin merupakan hal yang biasa saja. Kenyataan ini terbukti karena  86,6 persen responden menganggap penggandaan buku untuk kepentingan pembelajaran tidak termasuk pelanggaran.
Berdasarkan aturan itu, penggandaan buku harus mendapatkan izin terlebih dulu dari pihak yang bersangkutan, sekali pun untuk kepentingan pembelajaran. Tapi hasil jajak pendapat menunjukkan sebaliknya. Sebanyak 92,2 persen responden tidak pernah meminta izin pada penulis atau penerbit ketika akan menggandakan buku.
Hal tersebut semakin diperkuat dengan data jika 83,3 persen responden menyatakan penggandaan buku tidak layak untuk dihukumi, menggandakan buku bukanlah perkara besar.
Dalam polling itu, salah seorang mahasiswa yang menjadi responden bahkan mengatakan memfotokopi buku sudah menjadi tradisi.
Memfotokopi buku di lingkup perguruan tinggi telanjur masif. Meski pun demikian, 92,2 persen responden sebenarnya berkeinginan memiliki buku baru daripada memfotokopi. Adapun alasan sebagian besar responden tetap memfotokopi buku karena alasan memfotokopi buku memang mudah dilakukan. Harganya lebih murah, tidak perlu mengurus izin dan bersusah payah mencari buku baru di toko buku.
Salah satu responden yang juga seorang dosen berdalih, jika buku sudah tidak ditemukan di pasaran maka jalan yang paling mudah adalah memfotokopinya.
Dalam UU No.28 Th 2014 disebutkan, pelanggaran hak cipta  dapat dikenakan ancaman penjara selama 1 hingga 10 Tahun penjara atau denda Rp 100 Juta-Rp 4 miliar. Sudah saatnya menghargai karya intelektual orang lain. Hal terkecil dimulai dari diri sendiri, salah satunya menjadi pengguna buku yang bijak.
Khoerul Anas dan Sitta Zukhrufa


Presentase hasil polling
1.       Tahu: 17,8%
Tidak tahu: 82,2%
2.      Pelanggaran: 11,2%
Tidak Pelanggaran: 86,6%
Tidak diisi: 2,2%
3.      Layak: 15,5%
Tidak Layak: 83,3%
Tidak diisi: 1,2%
4.      Beli buku: 92,2%
Memfotokopi: 7,8%
5.      Pernah: 2,2%
Belum pernah sama sekali: 92,2%
Kadang-kadang: 4,4%

Tidak diisi: 1,2%
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tinggi, Penggandaan Buku “Ilegal” di Perguruan Tinggi

Trending Now