Best Viral Premium Blogger Templates

Kajian Fiqih Wanita : Pemberdayaan dan Kesetaraan Gender

parist  id
Sabtu, Juli 23, 2022 | 20:19 WIB

 

Penyampaian materi tentang hak-hak wanita oleh narasumber dalam kajian fiqih wanita di Gedung SBSN lantai satu, Kamis (21/07). Foto : (Inna/Paradigma) 

PARIST.ID, Kampus - Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Lembaga Dakwah Kampus (LDK) menyelenggarakan kajian fiqih wanita. Kajian ini diikuti 60 peserta yang dilaksanakan di gedung SBSN lantai satu, Kamis (21/07/2022).

Mengusung tema "Memperjuangkan Hak-hak Wanita", kajian dibuka dengan pembacaan tahlil dan Asmaul Husna bersama yang dipimpin oleh Muhammad Bahrudin selaku panitia LDK. 

Kajian ini mengundang tiga narasumber, yakni Komisioner KPU cabang Kudus Miftahurrohmah, Dosen IAIN Kudus H. Zumrodi, Ketua Kopri PMII cabang Kudus Nila Hasanul Muna.

Dalam bincang pertama, Miftahurrohmah memaparkan materi Nahdlotun Nisa', yaitu memberikan tiga poin untuk memperjuangkan hak-hak wanita dalam dunia politik. 

"Dalam dunia politik wanita bisa menjadi pihak penyelenggara, peserta, juga pemilih yang cerdas," ungkap Miftah.

Senada dengan narasumber pertama, Nila Hasanul Muna menambahkan jika ingin memberdayakan keadilan wanita, maka kita (wanita) harus merdeka lebih dahulu. Temukan posisi yang strategis untuk memperjuangkan keberdayaan wanita dengan membentuk forum-forum kewanitaan.

"Pentingnya pemberdayaan ini demi memberikan eksistensi bagi wanita. dengan memberikan motivasi semangat dan kesadaran akan pentingnya kesetaraan gender antara wanita dan laki-laki," jelas Nila.

Kemudian, Zumrodi menjelaskan makna perempuan dalam perpektif Islam, sebagai seseorang yang memiliki sifat halus sehingga mahir dalam mendidik anak. Zumrodi juga setuju jika wanita bisa mencapai kesetaraan dengan laki-laki baik dalam peran domestik maupun peran publik.

"Wanita itu boleh punya posisi sama dengan laki-laki, akan tetapi semua itu harus atas izin keluarga dan jika sudah menikah harus ada persetujuan suami," ungkapnya. 

Kajian fiqih wanita memang banyak digemari oleh kaum perempuan, salah satunya Saniatul Zuriya, mahasiswa prodi Ekonomi Syariah. Sebagai salah satu dari peserta, Sania sangat antusias mengenai kajian ini.

"Karena dulu, saya pernah ikut SIG (Sekolah Islam Gender) dari PMII. Nah dari situ saya bisa membedakan antara perempuan dan laki-laki, kita itu setara tapi tidak sama. Ditambah lagi dengan adanya kajian ini, saya lebih tau tentang perspektif fiqih perempuan," terang Sania.


Reporter : Mala, Inna
Editor : Mir
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kajian Fiqih Wanita : Pemberdayaan dan Kesetaraan Gender

Trending Now