Best Viral Premium Blogger Templates

Ada Berkah Dibalik Larangan Jabat Tangan

parist  id
Sabtu, Juli 11, 2020 | 12:18 WIB
Ilustrasi: suarasurabaya.com

Oleh : Miqdad Niazi*

Disadari atau tidak, virus korona telah memengaruhi berbagai aspek kehidupan bermasyarakat. Mulai dari ekonomi, sosial, budaya bahkan sampai agama. Adanya virus corona mempengaruhi cara berinteraksi umat muslim dengan sesama muslim.

Salah satu adab dan keutamaan ketika bertemu dengan sesama muslim yaitu dengan saling mengucapkan salam dan saling berjabat tangan (salaman). Sesuai dengan hadis Rasulullah dari al-Bara bin Azib radhiyallahu anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

Tidaklah dua orang muslim saling bertemu kemudian berjabat tangan, kecuali akan diampuni (dosa-dosa) mereka berdua sebelum mereka berpisah.

Hadis ini menunjukkan keutamaan berjabat tangan ketika bertemu, dan ini merupakan sesuatu yang dianjurkan berdasarkan kesepakatan para ulama, bahkan ini merupakan sunnah yang muakkad (sangat dianjurkan).

Lalu ketika melihat situasi yang sekarang, dimana virus corona masih menghantui masyarakat tidak hanya di Indonesia tetapi masyarakat di seluruh dunia. Apakah tetap bisa melakukan interaksi sesama muslim dengan berjabat tangan?

Seperti yang diketahui, salah satu cara penularan virus corona ini bisa disebarkan melalui kontak fisik. Karena virus corona bisa menular lewat percikan air ludah yang keluar dari penderita Covid-19 saat berinteraksi baik bicara, bersin atau batuk. Selain itu penularan Covid-19 juga bisa melalui kontak fisik secara langsung misalnya bersalaman atau berpelukan.

Dasar Kaidah Usul Fikih

Pada dasarnya bersalaman merupakan suatu kebaikan dan sesuatu yang dianjurkan ketika bertemu dengan muslim yang lain. Hanya saja, saat ini dengan berjabat tangan ternyata menjadi salah satu perantara penularan virus korona. Oleh sebab itu, seorang muslim ketika bertemu dengan muslim yang lain dihimbau untuk tidak berjabat tangan atau kontak langsung. Karena untuk mencegah penularan virus korona yang sedang mewabah. 

Jika dilihat dari perspektif kaidah usul fikih, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah, telah menyebutkan sejumlah cabang kaidah yakni

 درع المفسداولى   من جلب المصالح
'Dar'ul mafaasid  aulaa min jalbil mashaalih'  atau dalam versi lain Dar'ul mafaasid muqaddam ala jalbil mashaalih'
Artinya : Mencegah bahaya lebih utama daripada menarik datangnya".  Kaidah ini merupakan kaidah fikih cabang dari kaidah pokok "adh-dhororu yudzlu" yang artinya bahaya harus dihilangkan.

Kaidah ini berlaku dalam segala permasalahan yang didalamnya terdapat pencampuran antara unsur mashlahah dan mafsadah. Jadi bila mafsadah dan mashlahah berkumpul, maka yang lebih diutamakan adalah menolak mafsadah.

Dalam ajaran agama Islam menjauhi penyebab keburukan lebih diutamakan daripada sesuatu yang mendatangkan manfaat. Kondisi saat ini termasuk ke dalam kondisi yang darurat, dan sebagai muslim yang taat kita juga harus taat terhadap peraturan yang pemerintah dan ulama tetapkan serta menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus corona.

Umat muslim bisa memberikan ucapan salam tanpa berjabat tangan, karena di dalam ucapan salam memiliki arti doa keselamatan bagi yang mengucapkan dan yang membalas. Serta dengan memberikan salam terdapat doa agar diberikan rahmat serta kasih sayang Allah dan diberikan kebaikan yang melimpah yaitu berupa keberkahan.

*Mahasiswa Komunikasi Penyiaran Islam Semester 7
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ada Berkah Dibalik Larangan Jabat Tangan

Trending Now