Oleh : Miqdad Niazi*
Disadari
 atau tidak, virus korona telah memengaruhi berbagai aspek kehidupan 
bermasyarakat. Mulai dari ekonomi, sosial, budaya bahkan sampai agama. 
Adanya virus corona mempengaruhi cara berinteraksi umat muslim dengan 
sesama muslim.
Salah satu
 adab dan keutamaan ketika bertemu dengan sesama muslim yaitu dengan 
saling mengucapkan salam dan saling berjabat tangan (salaman). Sesuai 
dengan hadis Rasulullah dari al-Bara bin Azib radhiyallahu anhu, dia 
berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
Tidaklah
 dua orang muslim saling bertemu kemudian berjabat tangan, kecuali akan 
diampuni (dosa-dosa) mereka berdua sebelum mereka berpisah.
Hadis
 ini menunjukkan keutamaan berjabat tangan ketika bertemu, dan ini 
merupakan sesuatu yang dianjurkan berdasarkan kesepakatan para ulama, 
bahkan ini merupakan sunnah yang muakkad (sangat dianjurkan).
Lalu
 ketika melihat situasi yang sekarang, dimana virus corona masih 
menghantui masyarakat tidak hanya di Indonesia tetapi masyarakat di 
seluruh dunia. Apakah tetap bisa melakukan interaksi sesama muslim 
dengan berjabat tangan?
Seperti
 yang diketahui, salah satu cara penularan virus corona ini bisa 
disebarkan melalui kontak fisik. Karena virus corona bisa menular lewat 
percikan air ludah yang keluar dari penderita Covid-19 saat berinteraksi
 baik bicara, bersin atau batuk. Selain itu penularan Covid-19 juga bisa
 melalui kontak fisik secara langsung misalnya bersalaman atau 
berpelukan.
Dasar Kaidah Usul Fikih
Pada
 dasarnya bersalaman merupakan suatu kebaikan dan sesuatu yang 
dianjurkan ketika bertemu dengan muslim yang lain. Hanya saja, saat ini 
dengan berjabat tangan ternyata menjadi salah satu perantara penularan 
virus korona. Oleh sebab itu, seorang muslim ketika bertemu dengan 
muslim yang lain dihimbau untuk tidak berjabat tangan atau kontak 
langsung. Karena untuk mencegah penularan virus korona yang sedang 
mewabah. 
Jika dilihat 
dari perspektif kaidah usul fikih, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah 
rahimahullah, telah menyebutkan sejumlah cabang kaidah yakni
 درع المفسداولى   من جلب المصالح
'Dar'ul mafaasid  aulaa min jalbil mashaalih'  atau dalam versi lain Dar'ul mafaasid muqaddam ala jalbil mashaalih'
Artinya
 : Mencegah bahaya lebih utama daripada menarik datangnya".  Kaidah ini 
merupakan kaidah fikih cabang dari kaidah pokok "adh-dhororu yudzlu" 
yang artinya bahaya harus dihilangkan.
Kaidah
 ini berlaku dalam segala permasalahan yang didalamnya terdapat 
pencampuran antara unsur mashlahah dan mafsadah. Jadi bila mafsadah dan 
mashlahah berkumpul, maka yang lebih diutamakan adalah menolak mafsadah.
Dalam
 ajaran agama Islam menjauhi penyebab keburukan lebih diutamakan 
daripada sesuatu yang mendatangkan manfaat. Kondisi saat ini termasuk ke
 dalam kondisi yang darurat, dan sebagai muslim yang taat kita juga 
harus taat terhadap peraturan yang pemerintah dan ulama tetapkan serta 
menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus corona.
Umat
 muslim bisa memberikan ucapan salam tanpa berjabat tangan, karena di 
dalam ucapan salam memiliki arti doa keselamatan bagi yang mengucapkan 
dan yang membalas. Serta dengan memberikan salam terdapat doa agar 
diberikan rahmat serta kasih sayang Allah dan diberikan kebaikan yang 
melimpah yaitu berupa keberkahan.
*Mahasiswa Komunikasi Penyiaran Islam Semester 7
 

 

.jpg) 
 
