![]() |
| Dokumentasi kegiatan penyuluhan pada Minggu (10/05) |
Dalam sesi penyuluhan, para peserta diajak menelaah dampak hukum dari aktivitas di ruang digital melalui studi kasus nyata seorang pelajar yang sempat terjerat UU ITE akibat unggahan yang tidak bijak di platform media sosial. Selain aspek hukum, peserta juga dibekali edukasi praktis mengenai pentingnya melakukan verifikasi informasi, menyaring kebenaran berita, dan bersikap kritis sebelum membagikan konten kepada publik.
“Media sosial dapat menjadi sarana yang sangat bermanfaat jika digunakan dengan bijak. Karena itu, kita harus memahami bahwa setiap unggahan memiliki dampak dan konsekuensi yang perlu dipertanggungjawabkan,” ujar Nadia selaku pemateri.
![]() |
Melalui kegiatan ini, MA Tasywiqul Banat Jepara bersama UIN Sunan Kudus berharap dapat menekan potensi pelanggaran UU ITE di kalangan generasi muda. Lebih dari itu, kegiatan ini diharapkan melahirkan generasi digital yang tidak hanya melek teknologi, tetapi juga memiliki kesadaran hukum, etika, dan integritas sebagai pengguna media sosial yang bijak.


