Best Viral Premium Blogger Templates

Wisuda Bulan Juni Dibatalkan

parist  id
Jumat, Juni 08, 2018 | 12:49 WIB

PARIST.ID, KAMPUS – Wisuda IAIN Kudus yang santer digelar pada tanggal 30 Juni medatang, dipastikan belum bisa terlaksana alias batal. Hal itu disampaikan oleh Wakil Rektor Satu IAIN Kudus, Dr. Supa’at, M.pd dihadapan para calon wisudawan/wisudawati di Aula Lantai 1 Gedung Baru Tarbiyah, Jumat, (8/6/18).
Dr. Supa'at, M.Pd (kiri) menjelaskan pengunduran pelaksanan wisuda Juni mendatang di aula gedung baru tarbiyah.
Supa’at menjelaskan diundurnya wisuda karena peralihan status lembaga STAIN Kudus menjadi IAIN. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2018 mengenai statuta lembaga IAIN berpengaruh pada seluruh aspek akademik yang ada di dalamnya termasuk dokumen. Karena itu terkait dengan legalitas lembaga.

“Jadi kita tidak mengeluarkan dokumen yang berbentuk STAIN lagi termasuk ijazah,” katanya.

Supaat menambahkan IAIN Kudus masih membutuhkan dua regulasi dari Kementerian Agama. Pertama, Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker) IAIN Kudus. Ortaker tadi yang menentukan dan melakukan penandatangan adalah Menteri Agama RI dengan persetujuan dari  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB). Di Kemenpan RB berkaitan dengan struktur lembaga dan akan merubah pos anggaran negara atau APBN.

“Tanpa Ortaker, status kelembagaan menjadi ilegal karena kita milik negara,” katanya.

Regulasi yang kedua yakni tentang statuta IAIN Kudus. Supaat mengasumsikan Perpres tersebut ibarat membangun rumah. Tetapi yang menjadi kamar apa dan siapa yang mengisinya belum ditentukan. Struktur lembaga masih belum dibenahi walaupun sudah menjadi IAIN. Jabatan sekelas Wakil Rektor dan Dekan belum bisa terpenuhi dan diisi secara resmi.

“Kita hanya memiliki satu pejabat IAIN yang resmi dilantik yakni Bapak Rektor Dr. Mundakir, M.Ag,” jelas Supaat.

Kedua regulasi tersebut masih digodok di Kementerian dan pihak IAIN Kudus sedang berusaha mengejar itu. Kalau sudah di Kementerian, keputusan politik yang harus ditempuh. Sehingga dapat melaksanakan wisuda secara resmi dan berijazah IAIN.

Kompensasi
Menanggapi, salah satu satu wisudawan, Muhammad Abdul Gofur, dari PGMI menanyakan perihal ijazah yang akan digunakan untuk melamar kerja atau lainnya. Karena di bulan-bulan ini ijazah sangat penting dan hal yang krusial.

Supaat merespon dengan meminta para calon wisudawan tidak khawatir. Apabila regulasi itu sudah keluar suratnya, ijazah dapat digarap kampus dengan jaminan pengerjaan selama dua minggu. Sehingga wisuda secepatnya akan dilaksanakan. Sebagai kompensasi, jika sewaktu-waktu ijazah diperlukan, maka mahasiswa bisa meminta Surat Keterangan Lulus (SKL) dari akademik sesuai syarat.

“Ini adalah bentuk tanggung jawab dan kepedulian kami untuk mahasiswa,” pungkasnya. (Salim)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Wisuda Bulan Juni Dibatalkan

Trending Now