Best Viral Premium Blogger Templates

Peraturan Dibuat untuk Dilanggar?

parist  id
Selasa, Agustus 21, 2018 | 21:43 WIB


Oleh: Abdul Ghofur

Seminggu sudah acara Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) berlangsung di kampus hijau tercinta IAIN Kudus. Acara yang selalu dihelat untuk menyambut kawan-kawan mahasiswa baru yang diharapkan mampu menciptakan budaya dan kultur akademik yang kritis, mengembangkan tradisi riset dan membentuk mahasiswa yang berkarakter, bermoral dan berakhlakul kharimah. Artinya, dalam segala kegiatan PBAK dimulai dengan mengindahkan segala peraturan yang berlaku oleh segala elemen penyelenggaranya sehingga mampu menciptakan kegiatan yang baik dan mencapai tujuan yang diharapkan pada kegiatan PBAK.

Kegiatan PBAK 2018 perlu kita apresiasi karena dapat dikatakan sukses dan berjalan lancar, namun bukan berarti tanpa masalah dan anti-kritik maupun risi akan evaluasi. Karena apa yang tertulis pada tulisan ini terjadi begitu adanya. Penulis hanya ingin menyampaikan yang memang seharusnya disampaikan oleh mahasiswa sebagai agent of changeyang selalu gelisah ketika merasa ada kekeliruan dalam ruang mahasiswa IAIN Kudus. Dan sebagai pemuda yang semangatnya masih menggebu-gebu karena terilhami perkataan Tan Malaka (Bapak Republik), idealisme adalah kemewahan terakhir yang hanya dimiliki oleh pemuda.

Banyak fenomena yang terjadi  dari persiapan acara sampai pada hari H acara yang selalu mengganggu nalar sehat kita. Terutamakaitannya dalam implementasi surat edaran tentang penyelenggaraan PBAK 2018 oleh Kementrian Agama RI Direktorat Jendral Pendidikan Islam.

Ada beberapa persoalan yang harus kita sadari bersama yakni terkait kewajiban panitia yang harus memakai jas almamater selama kegiatan PBAK berlangsung, larangan untuk tidak menggunakan atribut-atribut tambahan, serta syarat susunan formasi kepanitian yang harus dipenuhi, diantaranya: terdaftar sebagai mahasiswa aktif minimal pada semester IV dan maksimal semester VIII, IPK minimal 3,00 dibuktikan dengan menunjukkan KHS (atau HSS) yang sah dan telah mengikuti dan dinyatakan lulus PBAK dengan menunjukkan sertifikat.

Namun, fakta di lapangan berkata lain. Terlalu mudah kita menemukan kawan-kawan panitia yang tidak menggunakan jas almamater dalam agenda terutama waktu screening. Terlalu sering kita melihat kawan-kawan panitia yang menggunakan atribut tambahan, diantaranya pin dan emblem organisasi eksternal.

Susunan kepanitian pun tidak terlepas dari kritikan yang banyak diisi oleh kawan-kawan mahasiswa yang masih semester III itupun belum genap dan mahasiswa yang lebih dari semester VIII. Bahkan tidak menutup kemungkinan dalam penyususnan kepanitiaan tidak menyertakan KHS (atau HSS) dan sertifikat PBAKnya.

Apa mungkin kawan-kawan panitia tidak membaca peraturan terkait penyelenggaran PBAK atau bahkan jangan-jangan membaca tapi tidak ingin melaksanakan karena dengan alasan peraturan dibuat untuk dilanggar. Semoga asumsi tersebut tidak benar adanya, hanya kekhilafan pribadi sebagai manusia biasa.

Nyatanya kejadian semacam ini bukanlah pertama kalinya, seakan-akan sudah mentradisi. Menurut hemat penulis karena tidak adanya kepekaan dari segala stakeholder. DEMA SEMA sebagai penyelenggar tidak teliti dalam menganalisa, mahasiswa umum apatis karena menyerahkan segala kepada panitia tanpa ikut andil sebagai social control, pihak kampus pun terkesan membiarkan praktik-praktik semacam ini terjadi berulang kali, bahkan terlihat kurang tegas dalam mengawal dan memberi punishment.

Semoga kegiatan PBAK tahun-tahun mendatang atau kegiatan sejenis dapat mengindahkan peraturan-peraturan yang mendasarinya, karena dengan perilaku yang menafikkan aturan akan berdampak pada sikap berkehidupan yang seenak udelnya. Penuh harapan tulisan ini dapat menjadi bahan refleksi kritis untuk penulis dan dapat memantik kawan-kawan mahasiswa IAIN Kudus agar tetap bergerak dan mengatakan apa yang perlu dikatakan, tidak takut terhadap tindak represif dari berbagai pihak. Meminjam perkataan Wiji Thukul “Jangan kau penjarakan ucapanmu, jika Kau menghamba pada ketakutan kita akan memperpanjang barisan perbudakan”.

)* Penulis adalah Ketua Umum PK IMM adz-Dzikr IAIN Kudus dan Pegiat Pustaka Jalan-an Kudus
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Peraturan Dibuat untuk Dilanggar?

Trending Now