Best Viral Premium Blogger Templates

Kampus Beberkan Alasan Wisuda Ditunda Berbulan-bulan

parist  id
Selasa, Oktober 16, 2018 | 18:31 WIB



PARIST.ID, KAMPUS- Wisuda yang sedianya dilaksanakan satu tahun dua kali terpaksa dilaksanakan satu kali kini telah mempunyai kepastian. Tahun ini, kampus terpaksa mengundurnya hingga  27 Oktober mendatang. Hal ini disebabkan imbas dari peralihan status  dari STAIN ke IAIN yang menyebabkan adanya aturan baru dalam penandatanganan Ijazah dan beberapa sistem yang lain. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Rektor I (Senin, 15/10/18) saat di temui reporter Parist.id  di gedung Rektorat lantai II  IAIN Kudus.


"Penandatanganan Ijazah yang harus ditandatangani oleh pejabat terkait dan harus disebutkan dalam peraturan yang disebut Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker) yang ada dalam sebuah lembaga negara,"  Kata Supa'at.

Pihaknya menambahkan, Ortaker merupakan salah satu piranti utama yang menjadi keabsahan dari sebuah lembaga pendidikan negara yang di dalamnya terdapat Rektor dan dekan yang sayangnya hingga hari ini belum keluar sampai karena prosesnya panjang.

Peralihan status STAIN menjadi IAIN menghasilkan peraturan presiden yang  masih bersifat global, belum rinci operasionalnya. Maka, ada nomenklaktur kelembagaan yang asalnya jurusan berubah menjadi fakultas, ketua jurusan menjadi dewan kemahasiswaan yang semuanya belum diketahui secara pasti nomenlaktur tersebut. Oleh karenanya wisuda ditunda dengan alasan menunggu hasil Ortaker agar ijazah menjadi sah dan legal.

Pihaknya bersama jajaran petinggi kampus sudah meminta masukan kepada pihak-pihak Direktoral Jendral Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) untuk bagaimana mengantisipasi hal ini. Selain itu kampus juga telah mendesak kepada Kementrian Agama untuk segera membuat aturan perpres tersebut.

"Supaya kita ada dasar untuk menandatangani ijazah itu akhirnya turun aturan turunan itu berupa surat edaran dari Dirjen Pendis hari jumat jam dua. Surat edaran itu kemudian menjadi pedoman kita untuk bekerja dalam yang menerbitkan transkip yang ditandatangani oleh kajur dan kaprodi, yang seharusnya rektor dan dekan. Mengapa kami mendesak karena semua ini demi pelayanan  terbaik untuk mahasiswa kami agar bisa mengejar pencalonan PNS,” Pungkasnya. (Khafsoh/Arum)





                                                                                           


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kampus Beberkan Alasan Wisuda Ditunda Berbulan-bulan

Trending Now