Best Viral Premium Blogger Templates

Khawatir Melanggar Hukum, Diskon UKT Nunggu KMA

parist  id
Rabu, April 08, 2020 | 08:17 WIB

KAMPUS, PARIST.ID- Beredarnya surat Kementrian Agama RI Direktorat jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) menyarankan pentingnya inisiasi pengurangan atau diskon Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa PTKIN, pada (06/04). Hal ini berangkat dari penyebaran Covid-19 dan berakibat pada menurunnya kemampuan ekonomi wali mahasiswa.  

Menanggapi hal tersebut, Rektor IAIN Kudus, Mundakir, memilih untuk menunggu rilis surat dari Keputusan Menteri Agama (KMA) untuk menghindari hal-hal yang tidak dinginkan.

"Sedang didiskusikan para rektor dan plt sekjen, terkait dasar hukumnya. kalau sekadar keputusan Dirjen ada kekhawatiran terkait dengan pelanggaran hukum," katanya saat di wawancara reporter Parist.id. via whatsapp, Rabu, (07/04).

Dalam surat yang dikeluarkan Dirjen Pendis tersebut berisi tentang pengurangan UKT mahasiswa untuk Diploma dan S1 juga SPP mahasiswa S2 dan S3  dengan besaran nominal minimal 10% dari UKT/SPP untuk semester ganjil tahun 2020/2021.

 Pada Senin kemarin, Mundakir menginformasikan, Dirjen memberitahukan bahwa akan ada rilis surat lagi dari KMA setelah adanya diskusi dengan para rektor tentang dasar hukum tersebut.

 "Insya Allah akan segera dibuatkan KMA nya. Semoga berkah dan memberi manfaat untuk semuanya," kata Dirjen Pendis melalui salinan chat WA Mundakir yang dikirim  kepada reporter Parist.id.

Mundakir, mengaku tetap memerhatikan mahasiswa dengan harus mengikuti dasar hukumnya yaitu menunggu dari KMA agar rektor sebagai Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) tidak terjerumus terhadap pelanggaran hukum.

"Para rektor PTKIN sama-sama sedang memperjuangkan nasib mahasiswa," tandasnya. (Fiski)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Khawatir Melanggar Hukum, Diskon UKT Nunggu KMA

Trending Now