Best Viral Premium Blogger Templates

Polemik UKT Belum Tuntas, Korpus SEMA PTKIN : Hak Mahasiswa Harus Diperjuangkan

parist  id
Kamis, Mei 14, 2020 | 16:13 WIB
KAMPUS, PARIST.ID  – Dampak adanya pandemi covid-19 yang dirasakan semua kalangan, akhirnya berujung pada pencabutan diskon UKT Mahasiswa oleh Kementrian Agama (Kemenag). Merasa dirugikan, mahasiswa mengadu kepada pimpinan dan menyampaikan aspirasinya. 

Menanggapi hal tersebut, Senat Mahasiswa (Sema) IAIN Kudus mengadakan virtual discussion   tentang polemik Kemenag terkait UKT  bagi mahasiswa PTKIN  via Zoom Meeting, Rabu (13/05). Virtual discussion ini diselenggarakan berdasar atas Kementerian Agama (Kemenag) mencabut pengeluaran surat edaran pemotogan UKT 10 persen bagi mahasiswa PTKIN. 

Pemateri pertama, Aghisna Bidikrikal, selaku Korpus SEMA PTKIN se-Indonesia, menjelaskan,  pencabutan diskon ukt 10 persen dilakukan karena Kemenag terkena dampak potongan anggaran oleh negara dan dibebankan pada lembaga dibawahnya. 

Menurutnya, surat kementerian keuangan dana yang dipotong negara adalah dana perjalanan dinas, honorarium, kegiatan yang bisa ditunda sampai tahun depan.  Pemotongan terjadi didana penunjang birokrasi, dosen dan tenaga pendidik, bukan dana mahasiswa.

“Ini yang menjadi alasan kami meminta potongan UKT untuk meringankan beban ekonomi mahasiswa,” jelasnya. 

Aghisna menambahkan, hal tersebut berdasar Perpu No. 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi corona. Sementara itu, ketidakstabilan ekonomi keluarga mahasiswa berdampak bisa tidaknya membayar ukt untuk semester depan. Hal ini SEMA PTKIN maju untuk mengawal ditataran pusat.

“Temen-teman di kampus menyampaikan aspirasi ke pimpinan agar kita bisa bersama mengawal pengurangan UKT meski hanya 10% tapi bagi mahasiswa bermakna,” tambahnya.

Ketua SEMA IAIN Kudus 2019, Nila Hasanul M, mengajak kepada mahasiswa agar tetap memperjuangkan dan bertindak terhadap pencabutan potongan UKT oleh Kemenag ditengah pandemi ini.

“Mari kita sama-sama mengawal dan memperjuangkan UKT, karna ini hak kita dan menguntungkan segala elemen,” ucapnya. 

Pada awal pandemi, lanjut Nila, SEMA IAIN Kudus telah melayangkan surat permohonan kepada pimpinan kampus untuk memberikan penjelasan terkait kuliah bimbingan online, paket internet, pelayanan dan potongan UKT. 

“Semua fasilitas yang diberikan kampus sudah terealisasikan, kecuali potongan UKT karena ranahnya ke Kemenag,” jelas Nila.

Terakhir, ia berharap meski dengan adanya covid, kita bisa memperjuangkan pencabutan pemotongan UKT oleh Kemenag supaya hal ini bisa ditindaklanjuti. 

“Contohnya dengan membuat tagar di twitter dan kita ikut andil dalam memperjuangkan hak kita,” harapnya. (shofiana/mirna)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polemik UKT Belum Tuntas, Korpus SEMA PTKIN : Hak Mahasiswa Harus Diperjuangkan

Trending Now