Best Viral Premium Blogger Templates

DANIEL TANGKILISAN DIVONIS TUJUH BULAN PENJARA PN JEPARA, MASSA AKSI : KABAR DUKA BUAT KITA SEMUA

parist  id
Sabtu, April 06, 2024 | 16:32 WIB

 Jepara, PARIST.ID 4 April 2024 - Massa aksi yang tergabung dalam aksi damai di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Jepara menuntut agar aktivis lingkungan Daniel Frits Maurits Tangkilisan dibebaskan. 

Koordinator lapangan aksi, Falah mengungkapkan "Saudara Daniel seharusnya tidak pantas masuk penjara, bahkan diadili di Pengadilan Negeri. Itu berdasarkan fakta-fakta ahli, fakta-fakta undang-undang konstitusi".

"Akan tetapi hasil dari persidangan ini Daniel ternyata dinyatakan bersalah. Jadi ini merupakan bentuk luapan emosi kita, luapan energi kita, luapan solidaritas kita semua. Kedepannya kriminalisasi terhadap Daniel ini akan terus dikawal," jelasnya. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jepara memvonis Daniel dengan hukuman tujuh bulan penjara dan denda sebesar lima juta rupiah atau subsider 1 bulan. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan dan denda sejumlah lima juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” bunyi amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Parlin Mangatas Bona Tua, S.H pada 4 April 2024 pukul 11.10 WIB. 

Vebrina dari Kontras yang termasuk salah satu massa aksi mengatakan "Putusan Pengadilan Negeri Jepara justru selalu melanggengkan praktik-praktik pembungkaman, yang mana selalu diupayakan melalui jalur hukum yaitu kriminalisasi terhadap para pejuang lingkungan. Terus yang menjadi catatan kita itu sebenarnya kasus pencemaran lingkungan ini sudah terjadi terlebih dahulu, sudah seharusnya pengadilan negeri terutama dari pihak kejaksaan dari awal tidak melanjutkan kasus ini karena sudah ada kasus terdahulu yaitu pencemaran yang harus diselesaikan" ucapnya.

Kuasa hukum Daniel, Muhnur Setyahaprabu memberi keterangan "Putusan tujuh bulan penjara dan denda sejumlah lima juta rupiah jelas bukan keputusan terbaik. Putusan terbaik itu harus diukur minimal tiga parameter. pertama adalah kelengkapan pertimbangan semua bukti. Apakah putusan ini telah mempertimbangkan semua bukti dan fakta persidangan, jadi hakim melihat kedua belah pihak secara teliti dan detail. Kedua adalah waktu. Hukum pidana itu dimaksudkan untuk mencari kebenaran materil keyakinan hakim. Keyakinan hakim tidak mungkin muncul dalam waktu singkat karena penggalian fakta harus lebih dalam. Ketiga adalah kelengkapan putusan menyangkut tentang bagaimana hakim itu melihat terdakwa ada hal-hal yang kita persoalkan mengenai ketentuan hukumnya".

Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mencatat bahwa putusan bersalah atas Daniel menambah panjang daftar kriminalisasi warganet yang menyasar pada kelompok kritis dan vokal. Berdasarkan catatan SAFEnet, sepanjang 2023 setidaknya ada enam orang aktivis dari total 126 orang yang dilaporkan ke polisi dengan menggunakan pasal karet dalam UU ITE.

“Putusan bersalah ini merupakan salah satu bentuk pembungkaman atas ekspresi online yang akan sangat berbahaya bagi demokrasi di Indonesia, karena orang-orang yang kritis terhadap permasalahan bangsa malah dengan mudahnya dipidanakan. UU ITE yang sudah direvisi pada awal tahun 2024 masih menjadi alat yang efektif untuk memberangus kebebasan berbicara masyarakat Indonesia,” ujar Nenden Sekar Arum,Direktur Eksekutif SAFEnet. 

Setelah persidangan, massa aksi melakukan aksi solidaritas di depan gedung PN Jepara dengan aksi diam melakban mulut. Persidangan ini memperlihatkan upaya pembungkaman kebebasan berekspresi pembela lingkungan, upaya menghambat partisipasi publik, dan pengalihan atas masalah utama di Karimunjawa, yaitu tambak udang intensif ilegal yang mencemari dan merusak ekosistem Taman Nasional Karimunjawa, yang kerap dikritik Daniel.

Berita ditulis oleh Fachrizal Habib Ustada (Redaktur Pelaksana LPM Paradigma 2024)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DANIEL TANGKILISAN DIVONIS TUJUH BULAN PENJARA PN JEPARA, MASSA AKSI : KABAR DUKA BUAT KITA SEMUA

Trending Now