Kampus, PARIST.ID - "Pers dibungkam demokrasi terancam" merupakan penggalan dari tema yang diusung dalam pembahasan RUU Penyiaran. Diskusi ini diselenggarakan oleh Senat Mahasiswa IAIN Kudus pada sore hari Selasa, 23 Juli 2024 berlokasi di halaman gedung laboratorium IAIN Kudus.
Dihadiri dari berbagai instansi jurnalis salah satunya jurnalis detik.com Jateng, aktivis jurnalis, serta anggota PMII komisariat Kudus pun turut hadir dalam diskusi sore.
Berhubungan dengan jurnalistik sudah pasti tidak akan jauh dari topik media penyiaran. Seperti yang diketahui bahwa rancangan undang-undang penyiaran diajukan dalam legislasi atau di BR itu tanpa ada alasan.
"Salah satu faktornya yaitu turunan dari undang-undang hak cipta kerja (2002 ke 2024), yaitu perpindahan siaran analog ke siaran digital yang dikarenakan masuk pada era digitalisasi." Jelas Ahmad Fatichin selaku narasumber. Oleh karena itu diperlukan olah data yang statistik dan penggalian berita dengan akurat, atau bisa kita sebut dengan investigasi.
"Nilai paling tinggi dari jurnalistik adalah investigasi. Dalam investigasi kita sebagai jurnalis perlu mempunyai skeptis, mengungkapkan hal yang masih misteri dan belum terpecahkan. Butuh keberanian dalam membahas komunikasi yang sifatnya dipublikasikan, di mana kita harus mempersiapkan segala hal termasuk keselamatan diri." Ungkap Ahmad Niam Jamil selaku jurnalis media Detik.com Jateng.
Dalam suatu lingkungan sangat dibutuhkan suatu lembaga pers, maka dari itu dalam lingkup mahasiswa perlu adanya lembaga pers mahasiswa. Bahkan pada era dulu, masyarakat lebih menantikan berita dari lembaga pers mahasiswa ketimbang lembaga pers pemerintah.
"Mereka menilai bahwa lembaga pers mahasiswa dalam nilai akurasi ketepatan dan kejujuran pembuatan berita lebih baik dari lembaga pers pemerintah, oleh karena itu media dari mahasiswa sangat dinantikan masyarakat." Tambah dari jurnalis media Detik.com Jateng.
Berita ditulis oleh Lovina Nur Elah Zaim