![]() |
| dokumentasi kunjungan |
Kudus, PARIST.ID – Mahasiswa Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) UIN Sunan Kudus, khususnya kelas C4KPI, melaksanakan kunjungan edukatif ke Polres Kudus guna memperdalam pemahaman mengenai hukum digital dan manajemen komunikasi publik, pada Minggu (20/04/2026).
Kegiatan ini menghadirkan dua materi utama, yakni sosialisasi hukum pidana siber oleh Unit 2 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus dan pengenalan peran kehumasan dalam institusi kepolisian oleh Humas Polres Kudus.
Pada sesi pertama, mahasiswa diterima oleh Sri bersama Tim Unit 2 Satreskrim Polres Kudus yang membidangi Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam pemaparannya, peserta diajak memahami implementasi Undang-Undang ITE beserta perubahannya, serta pentingnya etika dalam beraktivitas di ruang digital.
Tim Satreskrim menjelaskan bahwa kebebasan berpendapat di media digital tetap memiliki batasan hukum. Masyarakat perlu memahami risiko hukum yang dapat timbul akibat pencemaran nama baik, penyebaran hoaks, maupun ujaran kebencian.
Selain itu, mahasiswa juga mendapat pemahaman mengenai berbagai kasus siber yang saat ini marak terjadi, seperti judi online, penipuan daring, phishing, hingga arisan bodong. Salah satu kasus yang tengah ditangani Polres Kudus adalah keterlibatan dua tersangka dalam promosi situs judi online.
![]() |
| pemaparan materi |
"Polres Kudus, khususnya Unit 2, selalu mengedepankan penilaian kasus yang objektif dan pemberkasan yang matang berdasarkan UU ITE serta SKB 3 Menteri. Kami juga membuka ruang bagi masyarakat maupun akademisi yang ingin berkonsultasi terkait persoalan siber," ujar sri.
Memasuki sesi kedua, materi disampaikan oleh Kusmanto dan Ariyadi dari Humas Polres Kudus. Pada kesempatan tersebut, mahasiswa diajak memahami peran strategis humas sebagai garda terdepan dalam membangun komunikasi antara institusi kepolisian dan masyarakat.
Ariyadi menjelaskan bahwa setiap informasi yang dipublikasikan harus berpegang pada asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, identitas tersangka, saksi, maupun korban pada kasus tertentu harus dilindungi demi menjaga hak dan keamanan pihak terkait.
Selain itu, proses pengelolaan informasi mulai dari pengumpulan data, konferensi pers, hingga penyebaran berita dilakukan secara terukur agar informasi yang diterima publik tetap akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui kunjungan ini, mahasiswa memperoleh wawasan baru mengenai pentingnya literasi digital, penegakan hukum siber, serta pengelolaan informasi publik yang profesional. Kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadi bekal bagi mahasiswa KPI dalam memahami praktik komunikasi dan penyiaran yang sesuai dengan etika, hukum, serta kebutuhan masyarakat di era digital.


