![]() |
| Dokumentasi kegiatan penyuluhan pada Minggu (10/05) |
Jepara, PARITS.ID - Mahasiswa Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) UIN Sunan Kudus, Nur Ilmiah, menggelar kegiatan penyuluhan literasi digital di MA Tasywiqul Banat Robayan, Kalinyamatan, Jepara pada Minggu (10/5/2026).
Kegiatan penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta mengenai pentingnya menggunakan teknologi digital secara bijak, aman, dan bertanggung jawab di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi. Penyuluhan ini juga merupakan bagian dari tugas mata kuliah Hukum dan Etika Media Massa yang diampu oleh Primi Rohimi.
Dalam penyampaiannya, Nur Ilmiah menjelaskan bahwa masyarakat, khususnya generasi muda saat ini tidak dapat dipisahkan dari penggunaan gadget, internet, dan media sosial. Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan teknologi digital, terdapat berbagai risiko seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian, pencurian data pribadi, hingga kejahatan siber yang dapat merugikan pengguna.
Pada kesempatan tersebut, peserta diperkenalkan pada konsep Empat Pilar Literasi Digital dari program pemerintah melalui Gerakan Nasional Literasi Digital, yaitu Kecakapan Digital, Budaya Digital, Etika Digital, dan Keamanan Digital. Keempat pilar tersebut menjadi landasan penting agar masyarakat mampu memanfaatkan teknologi secara cerdas dan bertanggung jawab.
“Literasi digital tidak hanya mengajarkan cara menggunakan teknologi, tetapi juga bagaimana bersikap bijak, beretika, dan menjaga keamanan diri saat beraktivitas di ruang digital,” ujar Nur Ilmiah.
Selain membahas literasi digital, penyuluhan juga menyoroti perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), khususnya fenomena deepfake. Teknologi ini memungkinkan pembuatan gambar, suara, maupun video palsu yang tampak sangat meyakinkan sehingga berpotensi menyesatkan masyarakat. Beberapa bentuk deepfake yang dijelaskan meliputi face swapping, lip syncing, puppet master, dan voice cloning.
Dalam penyuluhan tersebut pemateri mengangkat kasus beredarnya gambar manipulasi digital dalam situasi yang tidak pernah terjadi. Kasus tersebut menunjukkan bagaimana teknologi dapat digunakan untuk menciptakan konten yang tampak nyata, padahal sebenarnya merupakan hasil rekayasa digital. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa sumber informasi sebelum mempercayai maupun membagikannya kepada orang lain.
Peserta juga diberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum dari penyalahgunaan teknologi deepfake. Pembuatan atau penyebaran konten palsu yang mengandung unsur fitnah, pencemaran nama baik, penipuan, maupun penyebaran informasi bohong dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta ketentuan hukum pidana lainnya.
“Teknologi ibarat pisau. Jika digunakan dengan benar akan sangat bermanfaat, tetapi jika disalahgunakan dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” imbuh Nur Ilmiah. Ia berharap para siswa MA Tasywiqul Banat dapat menjadi generasi yang melek digital, cermat dalam menerima informasi, serta bijak dalam memanfaatkan teknologi untuk hal-hal yang bermanfaat.


