Dalam Konsolidasi akbar ini, terdapat 9 poin yang diajukan oleh mahasiswa IAIN Kudus kepada pihak rektorat. Adapun poinnya yakni menuntut adanya transparansi dalam penentuan grade Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa baru serta melibatkan organisasi mahasiswa dalam penentuan dan penetapan UKT, menuntut adanya banding UKT untuk mahasiswa lama, menuntut adanya potongan UKT 50% bagi mahasiswa yang sudah tidak mendapatkan mata kuliah, serta menuntut rektor membuka data penerima UKT grade 1 sebanyak 5% persen dari total seluruh mahasiswa yang diterima.
Adapun poin lanjutan yang disampaikan Zuvan Dwi Budiharso selaku ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAIN Kudus yakni menuntut penghapusan adanya kebijakan hibah buku sebagai persyaratan wisuda, menuntut adanya perbaikan pelayanan akademik dan kemahasiswaan di tingkat institut maupun fakultas, perbaikan website layanan akademik kemahasiswaan dan publikasi kampus untuk mencegah terjadinya kembali peretasan untuk judi online, penghapusan SK Dirjen Pendis nomor 3814 tahun 2024 tentang undang-undang organisasi mahasiswa yang telah mengebiri kebebasan berpendapat serta menagih janji rektor untuk tidak menaikan UKT.
"Kami mahasiswa meminta agar kesembilan poin tersebut segera ditindaklanjuti dan dibenahi," tambah Zuvan saat penyampaian orasinya.
Prof. Dr. H. Abdurrohman Kasdi, Lc. M.Si. selaku Rektor IAIN Kudus belum bisa menemui para aktivis mahasiswa yang menyuarakan pendapatnya. Hal tersebut dikarenakan beliau sedang ditugaskan ke China oleh Kementrian Agama guna pengembangan kampus beserta para jajaran rektor kampus lainnya.
Dr. H. Kisbiyanto, S.Ag., M.Pd. selaku Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama beserta jajaran pimpinan lainnya menemui serta menyambut positif aksi konsolidasi akbar dari puluhan mahasiswa yang hadir. Ia menyampaikan bahwa kedepannya akan ada tindak lanjut dari pihak pimpinan mengenai tuntutan yang disampaikan oleh aktivis mahasiswa.
"Contoh saja, untuk tuntutan SK Dirjen Pendis nomor 3814 itu kan produk pusat, tapi beberapa hari lalu kami sudah memberikan masukan dan respon dari pusat meskipun masih lisan tapi ada beberapa poin yang harus diperhatikan, sebagaimana beberapa hal ketentuan lain juga kita akan terus mengawal tidak hanya SK Dirjen," ucap Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama.
Kisbiyanto juga memberikan tanggapan terkait tuntutan UKT yang disampaikan dalam aksi konsolidasi akbar ini.
"UKT menganut lokal dan nasional, pimpinan tidak bisa menaikan UKT dengan sendirinya, harus disahkan pemerintah pusat, kebijakan lokal produk pimpinan kemudian menjadi putusan pusat. UKT yang sudah ditandatangani Kementrian Agama, maka yang bisa merubahnya adalah Kementrian Agama," tambahnya.
Zuvan Dwi Budiharso selaku ketua DEMA IAIN Kudus menyampaikan bahwa kedepannya mahasiswa akan terus mengawal 9 poin tuntutan yang sudah disampaikan.
"Kedepannya, jika tidak mendapat respon dari rektor beserta jajarannya, kami akan mengirim mahasiswa lebih banyak lagi untuk terus mengawal aksi ini," tambah Zuvan.
*Berita ditulis oleh Ella Kartika Sari