![]() |
Potret Dokumentasi saat sosialisasi pemirauin sunan kudus pada, (07/10). |
Perubahan ini diklaim sebagai respons atas kebutuhan efisiensi dan transparansi, sejalan dengan semangat reformasi Ormawa PTKI yang diatur melalui Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor B-615/DJ.I/Dt.I.III/HM.01/07/2024 dan Keputusan Rektor UIN Sunan Kudus Nomor 1015 Tahun 2025.
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama UIN Sunan Kudus, Dr. H. Kisbiyanto, S.Ag., M.Pd., mengonfirmasi perubahan regulasi ini, yang tertuang dalam Keputusan Rektor Nomor 1015 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Pengurus Organisasi Mahasiswa, "Perubahan status IAIN menjadi UIN, menuntut adanya penyesuaian dalam berbagai aspek, termasuk tata kelola kelembagaan kemahasiswaan."
"Sistem dan regulasi yang sebelumnya digunakan di IAIN Kudus, kini diperbarui agar sesuai dengan status universitas," Ungkap Kisbi.
Regulasi baru ini menyatukan pemilihan untuk seluruh ormawa di tingkat Universitas, Fakultas, hingga Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS).
Zulfikar Dwi, Ketua Senat Mahasiswa Universitas (SEMA U) memandang perubahan teknis ini sebagai langkah maju. Ia menyebut setidaknya dua keuntungan signifikan dari sistem serentak ini, "Saya kira akan lebih mudah, karena menghemat waktu yang biasanya penyelenggaraan musyawarah ormawa itu sangat boros waktu," ujarnya.
Selain efisiensi waktu, ia juga menyoroti penghematan biaya, "Penyelenggaraan musyawarah ormawa baik Musma/Mubes, biasanya kurang lebih menghabiskan dana sekitar Rp 2 juta - 3 juta. Dengan E-Voting dan penyatuan ini, efisiensi anggaran dapat tercapai."
Dalam sistem yang terintegrasi ini, proses pemilihan ketua SEMA (Senat Mahasiswa) Universitas/Fakultas, DEMA (Dewan Eksekutif Mahasiswa), dan HMPS (Himpunan Mahasiswa Program Studi) tidak lagi menjadi urusan internal masing-masing unit, melainkan tergabung dalam PEMIRA serentak,
Namun, untuk ormawa UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa) dan UKK (Unit Kegiatan Khusus) terkait teknis pemilihan ketua akan diserahkan kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA).
"Khusus untuk pemilihan ketua UKM/UKK dari Badan Pemilihan Ketua (BPK) itu tanggungjawab dari DEMA Universitas" tegas Zulfikar.
Meskipun sistem ini tergolong sangat efisien, namun implementasi sistem E-Voting serentak menimbulkan pertanyaan kritis bagi para ormawq, terutama mengenai potensi kendala teknis seperti server down jika diakses serentak oleh seluruh mahasiswa.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Ketua SEMA-U menyatakan bahwa aspek teknis masih tahap kajian mendalam. "Masih perlu kajian lebih lanjut dari DEMA terkait teknisnya," jelas Zulfikar.
Ia juga memastikan bahwa lembaga legislatif selalu siap mengawal proses ini, "Kami sebagai lembaga legislatif selalu terbuka dalam perancangan dan pembahasan sistem organisasi kemahasiswaan," pungkasnya menunjukkan komitmen pengawasan SEMA-U terhadap implementasi Pemira secara LUBER JURDIL.