Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Mahasiswa UIN Sunan Kudus Gelar Penyuluhan Anti-Hoax di SMP N 2 Gebog

parist  id
Jumat, Mei 22, 2026 | 11:21 WIB

Dokumentasi kegiatan penyuluhan anti hoax pada (19/05)

Kudus, PARIST.ID – Mahasiswi UIN Sunan Kudus, Yunia Cahya Tianasari, menggelar kegiatan penyuluhan literasi digital bertema “Apa Itu Hoax? Membangun Generasi Berkarakter untuk Masa Depan yang Cerah” di SMP Negeri 2 Gebog, Kudus pada Rabu (19/05/2026). Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran siswa terhadap bahaya penyebaran informasi palsu yang semakin marak di media sosial.

Dalam pemaparannya, Yunia menjelaskan bahwa hoax merupakan informasi palsu yang sengaja dibuat dan disebarkan untuk menipu, menghasut, maupun menimbulkan kepanikan di masyarakat. Ia menegaskan bahwa hoax berbeda dengan kesalahan informasi biasa karena mengandung unsur kesengajaan dalam proses penyebarannya.

Untuk membangun suasana interaktif, Yunia mengajak siswa menjawab pertanyaan mengenai pernyataan mana yang termasuk hoax antara “Bumi itu bulat” dan “Makan mie instan dan susu bisa menyebabkan kanker dalam tiga hari”. Antusiasme siswa terlihat ketika mereka berebut mengangkat tangan untuk menjawab pertanyaan tersebut.

Suasana kelas pada saat penyuluhan

Melalui sesi tersebut, siswa mampu mengenali bahwa informasi mengenai konsumsi mie instan dan susu yang diklaim dapat menyebabkan kanker dalam waktu singkat merupakan contoh hoax yang kerap beredar di masyarakat.

"Hoax seperti ini sering kali beredar di grup WhatsApp keluarga kita. Mulai dari ancaman HP diretas, ramalan kiamat, hingga foto lama yang diklaim sebagai kejadian hari ini,” ujar Yunia di hadapan para siswa.

Selain menjelaskan pengertian hoax, Yunia juga memaparkan alasan mengapa informasi palsu mudah dipercaya masyarakat. Menurutnya, hoax sering diterima begitu saja karena dikirim oleh orang yang dikenal, memancing rasa takut atau penasaran, serta rendahnya kebiasaan membaca informasi secara utuh.

Sebagai langkah pencegahan, Yunia memperkenalkan prinsip “Saring Sebelum Sharing” yang dapat diterapkan siswa sebelum menyebarkan informasi. Prinsip tersebut meliputi memeriksa sumber informasi, menganalisis judul, meriset kebenaran berita, membaca isi secara lengkap, bertanya kepada pihak yang ahli, serta berperan aktif menghentikan penyebaran hoax.

Ia juga mengingatkan bahwa penyebaran hoax memiliki konsekuensi hukum yang serius. Dalam penyampaiannya, Yunia menjelaskan bahwa pelaku penyebaran informasi palsu dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

“Jadilah generasi yang cerdas digital, bukan sekadar aktif di media sosial. Selalu saring sebelum sharing!” pesannya menutup sesi penyuluhan.

Kegiatan tersebut mendapat sambutan positif dari pihak sekolah karena dinilai mampu membekali siswa dengan kemampuan berpikir kritis dan literasi digital di tengah derasnya arus informasi di era media sosial.

Penulis : Yunia Cahya Tianasari
Editor : Aisya Niken Cahya Salim

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mahasiswa UIN Sunan Kudus Gelar Penyuluhan Anti-Hoax di SMP N 2 Gebog

Trending Now