Best Viral Premium Blogger Templates

Kebiri, Setimpalkah?

parist  id
Jumat, November 04, 2016 | 11:47 WIB
Berbagai kasus kekerasan seksual terhadap anak memicu keresahan publik. Belakangan ini kasus yang terungkap cenderung meningkat dengan kualitas kejahatan yang semakin keji, 21,6 juta kasus pelanggaran hak anak pada 2015, 58 persen merupakan kejahatan seksual yang merusak masa depan dan perkembangan psikologis anak (Kompas, 23/05.) Apabila hal ini dibiarkan tanpa ada payung hukum yang pasti untuk memberikan efek jera pada pelaku kejahatan, maka tidak menutup kemungkinan kualitas kejahatan seksual akan semakin meningkat.

Berbagai wacana penambahan hukumanpun bermunculan, mulai dari hukuman hingga 20 tahun penjara di tambah dengan suntikan kebiri, memasang Chip mikro pada mantan narapidana kejahatan seksual (Kompas, 23/05). Disamping ruwetnya penentuan hokuman yang diwacanakan, perkara kontra pun terjadi. Dengan dalih menyalahi koridor HAM karena berpotensi berdampak jangka panjang bagi psikis maupun fisik seseorang. Dari latar belakang tersebut maka LPM Paradigma mengadakan survei untuk mengetahui pendapat mahasiswa STAIN Kudus terkait rencana pemberlakuan hukuman kebiri pada pelaku kejahatan seksual.

Merebaknya kejahatan seksual di Indonesia yang terjadi pada beberapa bulan terahir ini, menjadikan salah satu pertanyaan yang perlu diungkapkan, bagaimanakah penilaian mahasiswa STAIN Kudus? Bedasarkan Polling (jajak pendapat) yang dilakukan Paradigama Institute di STAIN Kudus dengan 100 responden, 93% menyatakan kejahatan Seksual di Indonesia Meningkat, 3% menjawab sedang, sedangkan 4% lainnya menyatakan kejahatan seksual di Indonesia menurun.

Melemahnya payung hukum tentu mempengaruhi tingkat kejahatan yang terjadi, sebab apabila payung hukum tersebut berlaku dan ada secara tegas, seharusnya tingkat kejahatan semakin menurun. Hal ini diperkuat dengan 70% responden menyatakan payung hukum di Indonesia lemah, dari hasil polling tersebut berarti tidak menutup kemungkinan untuk penambahan hukum seperti yang diputuskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Mengenai penambahan hukum bagi pelaku kejahatan seksual 96% suara menyatakan setuju untuk memberi penambahan hukum bagi pelaku kejahatan seksual, meskipun 4% menyatakan kurang setuju dan 0% tidak setuju untuk penambahan hukum.

Berlanjut pada pejatuhan hukum kepada pelaku kejahatan seksual, kita mengetahui terdapat beberapa wacana, mulai dari penambahan waktu kurungan, kebiri kimia dan yang terahir adalah penambahan waktu kurungan ditambah kebiri kimia. Melalui Polling yang telah dilakukan, 10% menyatakan untuk penambahan waktu kurungan, 8% untuk melakukan kebiri kimia dan 82% memilih untuk melakukan penambahan waktu kurungan dan kebiri kimia.

Dari hasil di atas, tentu kita telah mengetahui bahwa sebagian besar, mahasiswa lebih banyak bersuara untuk penjatuhan hukuman kurung maupun kebiri kimia. Hal lain yang juga diwacanakan adalah pemasangan chip mikro, pada mantan narapidana kejahatan seksual pada alat kelamin, sehingga apabila kejahatan tersebut dilakukan lagi, maka alat tersebut akan mendeteksi pelaku kejahatan tersebut secara otomatis dan dengan mudah terlacak keberadaannya. Dalam polling yang telah dilakukan, 12% responden menyatakan tidak setuju dan 87% menyatakan setuju dalam wacana pemasangan chip mikro bagi mantan narapidana kejahatan seksual.  Dalam wacana kebiri kimia juga chip mikro pada pelaku kejahatan seksual seakan maju mundur dilakukan, sebab hal tersebut berkaitan dengan HAM yang dimiliki setiap penduduk, bedasarkan suara mahasiswa, 38% menyatakan bahwa wacana di atas menyalahi HAM, 61% menjawab bahwa wacana di atas tidak menyalahi HAM.[]

Kholidia Evening Mutiara









Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kebiri, Setimpalkah?

Trending Now