Foto Mahasiswa PPI bersama wakil ketua DPRD Komisi A di gedung Berlian |
Semarang - Puluhan mahasiswa Progam Studi (Prodi) Pemikiran Politik Islam (PPI) semester tiga melakukan Education Trip di Komisi Informasi Provinsi (KIP) dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Jawa Tengah, Kamis kemarin (28/11/2019).
Ketua jurusan PPI, Siti Malaiha Dewi mengatakan maksud dan tujuan education trip ini adalah dalam rangka perkenalan. Karena dari IAIN Kudus, Prodi ini adalah tergolong masih baru, sebagai ikhtiar dari Prodi untuk memperkenalkan ke berbagai pihak yang terkait antara lain ke KIP dan ke DPRD Jawa Tengah.
“Karena ada semangat dari mahasiswa, maka kami dari prodi berusaha untuk memfasilitasinya,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, mahasiswa dapat melihat langsung di lokasi, bagaimana proses dan bisa berdialog dengan orang-orang yang memang sudah di bidangnya.
“Selanjutnya untuk tholabul ilmi, karena di mata kuliah tidak diajarkan hal-hal yang spesifik,” tambah Malaiha.
Suasana diskusi saat kunjungan di gedung DPRD |
Sedangkan Ketua panitia Education Trip Hamam, menjelaskan Education Trip bermanfaat untuk mengetahui secara langsung tentang fungsi dari KIP sekaligus dapat mengutarakan aspirasi dan belajar secara langsung dengan anggota dewan.
“Saya cukup puas karena dapat ditterima langsung oleh ketua KIP Provinsi Jateng dan Wakil Ketua Komisi A Jateng yang di mana menjadi langkah besar prosi PPI dalam meningkatkan eksistensisnya,” katanya.
Ia juga memiliki harapan besar terutama yang menyangkut kemajuan prodi PPI.
“Semoga setelah ini semamgat teman-teman bertambah dalam memajukan prodi PPI,” harapnya.
Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah, Sosiawan menyatakan ada tiga fungsi utama KIP, menurut UU No. 14 tahun 2008, yakni menjalankan UU informasi, menetapkan/menyelesaikan informasi publik, dan menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis standar layanan informasi publik.
“UU No. 14 tahun 2008 informasi ini mengalami proses yang alot karena memang keterbukaan itu bukan budaya kita (masyarakat Indonesia) segala hal ihwal termasuk penyelenggaraan negara dan pemerintahan itu selalu bersifat tertutup,” paparnya. (Fatwa)