Best Viral Premium Blogger Templates

Izzudin Arsalan : Omnibus Law Belum Tuntas

parist  id
Rabu, Maret 11, 2020 | 07:07 WIB

Omnibus law merupakan produk baru yang berisi gabungan dari beberapa hukum. Pembahasanya pun belum tuntas karena banyak menuai kritik dari berbagai kalangan.

Demikian itu disampaikan narasumber, Izzudin Arsalan, dalam seminar yang diselenggarakan UKM KPN (Komunitas Pecinta Nalar) IAIN Kudus. Bertempat di Gedung SBSN Lantai 1 seminar dihadiri ratusan mahasiswa pada Senin, (09/03)

Hingga saat ini, lanjut Izzudin, Omnibus law belum ditetapkan. Ia juga mengatakan kedudukan omnibus law di Indonesia berada pada jenjang ketiga setelah UUD 1945.
"Belum disahkan karena masih banyak pasal-pasal yang belum jelas," katanya.

Ia mengungkapkan bahwa omnibus law ini berisi ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang UMKM, perburuhan, dan pembentukan kota baru. Omnibus law dimaksudkan untuk memperbaiki perekonomian di Indonesia.
"Tujuannya ya untuk memberikan kesejahteraan ke masyarakat," jelas Irzuddin.

Alumnus Universitas Muria Kudus itu juga menjelaskan bahwa Indonesia menganut sistem hukum tertulis dan terkodifikasi, sementara omnibus law mengatur beberapa ketentuan dalam undang-undang.
"Dapat menimbulkan masalah yuridis nantinya," terangnya.

Lebih lanjut Irzudin menyampaikan sebenarnya omnibus law dapat memberikan dampak positif seperti meningkatkan investasi di Indonesia, memangkas regulasi yang masih tumpang tindih, dan menyelaraskan hukum-hukum yang bertentangan.
"Ada manfaatnya dari segi investor, pemerintah, dan masyarakat," sambungnya

Disisi lain terdapat pasal-pasal yang bertentangan dengan konstitusi, sehingga banyak pihak yang akan dirugikan, termasuk hak-hak para buruh.
"Banyak pasal bermasalah yang perlu direvisi lagi," tandasnya.

Sementara itu, Wakil Rektor III, Ihsan, berharap seminar ini dapat memberikan output dan outcome yang dapat dinikmati oleh seluruh pegiat UKM KPN dan peserta seminar.
"Setiap kegiatan harus ada manfaatnya bagi kampus dan mahasiswa," harapnya .(Hasyim)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Izzudin Arsalan : Omnibus Law Belum Tuntas

Trending Now