Best Viral Premium Blogger Templates

Di Hari Kebebasan Pers Jangan Lupakan Prinsip The Golden Mean

parist  id
Minggu, Mei 03, 2020 | 16:53 WIB
Jurnalis mana yang tidak tahu jika 3 Mei merupakan Hari Kebebasan Pers Sedunia atau World Press Freedom Day (WFDH). Hari ini banyak wartawan dan media yang tentu menginginkan kriminalitas jurnalis tidak lagi menjadi isu. 

Namun faktanya, kekerasan terhadap wartawan masih mengancam saat wartawan menjalankan fungsi kontrol. Kebebasan pers yang disematkan pada 3 Mei masih menjadi tanda tanya. Lantaran beragam jenis represi yang masih dialami para jurnalis.

Survei Indeks Kebebasan Pers Dunia 2020 yang dilakukan Reporters Without Borders (RSF) menempatkan Indonesia di posisi ke-119 atau meningkat dibanding pada 2019 yang berada di posisi ke-124 dari 180 negara yang disurvei. Muncul kekhawatiran kasus kekerasan terhadap jurnalis akan terus bertambah pada tahun politik seperti saat ini.

Apalagi berkaca pada kasus tiga aktivis pers mahasiswa UM Malang yang di masa pandemi seperti ini justru mendapat sikap tidak demokratis. Ketiganya Alfian, Saka Ridho dan Fitron ditangkap dan ditahan oleh Polres Malang atas tuduhan vandalisme yang kemudian melebar jadi penghasutan. 

Ketidakelokan penangkapan di masa darurat seperti ini tentu menjadikan nasib wartawan semakin terancam. Meskipun begitu, di masa pandemi seperti ini media sedang berusaha menyajikan berbagai berita demi kepentingan publik atau bahkan kepentingan perusahaan dan kepentingan tertentu.

Media di Masa Pandemi

Menanggalkan kasus kebebasan pers, media harus tetap menjadi sebagai penyedia informasi di masa pandemi seperti ini.  Selain berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dalam menyajikan berita media pun tidak boleh melupakan prinsip etis jurnalis. 

Jika prinsip etis jurnalis diabaikan, kecenderungan yang kuat dari tuntutan pasar telah mengubah secara mendasar sistem media. Pertimbangan pendidikan, pencerahan, dan hiburan yang sehat diabaikan. 

Termasuk dalam memberitakan isu covid-19. Banyak media yang cenderung melupakan The Principle of the Golden Mean (Aristotles) yakni prinsip kebajikan moral berada pada dua titik ekstrim moderation (pengendalian diri) dan balanced (keseimbangan).

Dalam praktik media, prinsip etis ini mengarahkan media untuk memberikan keseimbangan pandangan (point of view). Pada prinsip ini keberimbangan ditekankan pada dramatisasi sebuah berita dan detail berita yang memenuhi kepentingan publik.

Dalam cara pandang Aristotle’s Golden Mean, media seharusnya secara sukarela tidak memberitakan atau menghilangkan hal-hal yang rinci yang bias membuat  kepanikan publik dan mengarah pada  kerusakan yang lebih besar.

Sebagaimana pemberitaan tentang Imam Suroso yang meninggal akibat covid-19 sehingga 10 orang diisolasi. Hal ini membuat kepanikan masyarakat Pati dengan sejumlah pemberitaan yang didramatisir dan menakut-nakuti warga sehingga tidak kondusif. Belum lagi berita lainya seperti jumlah kasus meninggal di beberapa daerah yang seringkali kurang valid. 

Selain kepenulisan berita yang tidak didramatisir dan berlebihan, penggunaan bahasa juga perlu diperhatikan. Terlebih berita yang dibuat berlebihan dapat menimbulkan rasa waswas dan keresahan bagi masyarakat.

Selain itu, hal yang menyangkut martabat dan kehormatan seseorang harus dirahasiakan, seperti halnya identitas pasien covid-19. Media juga seharusnya memikirkan bagaimana berita itu dijadikan sebagai informasi bukan sebagai keuntungan meraih rating. Memikirkan psikologi pembaca berita juga penting, tidak menjadikan penikmat berita merasa takut dengan adanya pandemi. 

Meskipun begitu, tidak hanya pihak medis, pemerintah atau pengendali keamanan, jurnalis juga turut menjadi garda depan dalam memberikan informasi yang diharapkan masyarakat.

Selamat Hari Kebebasan Pers Sedunia


Rohmatus Saidah,
Penulis merupakan Pegiat Pers Mahasiswa IAIN Kudus
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Di Hari Kebebasan Pers Jangan Lupakan Prinsip The Golden Mean

Trending Now