Menuju UIN Sunan Kudus yang Toleran
Dalam menghadapi era yang semakin kompleks dan beragam, penting bagi institusi pendidikan tinggi untuk menjadi pusat pengembangan intelektual dan pembentukan karakter yang toleran. UIN Sunan Kudus sebagai salah satu perguruan tinggi Islam ternama di Indonesia memiliki potensi untuk menjadi lembaga yang mendorong toleransi dan kerukunan antarumat beragama. Namun, beberapa masalah yang muncul perlu diatasi agar visi ini dapat terwujud sepenuhnya.
Salah satu masalah yang perlu diperhatikan adalah terkait dengan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT). Dalam beberapa tahun terakhir, ada beberapa keluhan mengenai ketidakadilan dalam penetapan UKT bagi mahasiswa. Meskipun KMA No. 82 tahun 2023 menyebutkan bahwa UKT harus ditentukan berdasarkan kondisi perekonomian mahasiswa setiap semester, masih banyak mahasiswa dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah yang merasa UKT mereka tidak sesuai dengan kemampuan mereka. Selain itu, fluktuasi ekonomi yang terjadi dan perubahan keadaan keluarga, seperti kematian atau kebangkrutan, seringkali tidak diperhitungkan dalam regulasi pengajuan banding UKT. Oleh karena itu, perlu adanya revisi yang memungkinkan mahasiswa untuk mengajukan banding UKT dengan mempertimbangkan kondisi-kondisi tersebut.
Selain itu, terdapat pertanyaan mengenai potongan UKT 50% bagi mahasiswa yang telah melebihi semester 10. Sesuai dengan KMA No. 82 tahun 2023, potongan ini seharusnya diberlakukan. Dalam konteks ini, diperlukan klarifikasi mengenai komponen biaya langsung dan tidak langsung yang tercakup dalam UKT. Jika mahasiswa tidak lagi mengikuti kegiatan kelas, lab, atau tugas akhir, apakah masih adil untuk meminta mereka membayar UKT secara penuh? Pengelolaan UKT yang lebih fleksibel dan transparan akan membantu mahasiswa yang telah memasuki semester akhir untuk fokus pada penyelesaian studi mereka tanpa beban finansial yang berlebihan.
Masalah lain yang perlu diperhatikan adalah keterlambatan dalam kelulusan mahasiswa. Pengumuman Rektor nomor 3470/in.37/RI/TM.01.01/06/2023 menyebutkan bahwa mahasiswa yang telah munaqosah tapi masih memiliki revisi skripsi/tesis dianggap "BELUM LULUS" dan harus membayar UKT semester berjalan. Dalam kasus ini, perlu ada pemahaman yang lebih baik tentang faktor-faktor objektif yang mempengaruhi keterlambatan kelulusan mahasiswa, seperti layanan administrasi kampus yang belum optimal, proses pembimbingan yang berbeda-beda, atau kesibukan mahasiswa dalam kegiatan lain. Dengan memperbaiki sistem administrasi dan memberikan dukungan yang memadai kepada mahasiswa dalam menyelesaikan tugas akhir mereka, diharapkan waktu studi mahasiswa dapat lebih efisien dan meminimalkan kemungkinan keterlambatan kelulusan.
Untuk menuju UIN Sunan Kudus yang lebih toleran, diperlukan kerjasama dan komunikasi antara pihak kampus, mahasiswa, dan seluruh elemen masyarakat kampus. Penyempurnaan dalam sistem UKT yang lebih adil, fleksibel, dan transparan perlu dilakukan untuk memastikan kesetaraan akses pendidikan bagi semua mahasiswa. Selain itu, pengembangan layanan administrasi dan pembimbingan yang baik akan membantu mahasiswa menyelesaikan studi mereka tepat waktu. Dengan upaya bersama ini, diharapkan UIN Sunan Kudus dapat menjadi lembaga yang membangun toleransi, kerukunan, dan menghasilkan lulusan yang berkompeten serta penuh rasa saling menghargai dalam keberagaman.
Opini berita :Ilham burhan
Sumber berita : Muhammad wazid Husni-Ketua dema iain kudus