| Dokumentasi Kegiatan Penyuluhan pada Minggu (17/05) |
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian mahasiswa terhadap maraknya kasus perundungan di media sosial yang semakin sering terjadi, khususnya di kalangan remaja dan pengguna internet aktif.
Penyuluhan tersebut dihadiri oleh remaja hingga orang dewasa dari Desa Temulus. Selama kegiatan berlangsung, peserta terlihat sangat antusias dan aktif mengikuti jalannya penyuluhan. Hal tersebut terlihat dari banyaknya pertanyaan, tanggapan, serta diskusi yang terjadi saat sesi materi berlangsung.
Materi yang disampaikan meliputi latar belakang dan studi kasus cyber bullying, pengertian serta karakteristik cyber bullying, bentuk-bentuk cyber bullying, dampak yang ditimbulkan, hingga faktor penyebab terjadinya perundungan di dunia digital. Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai strategi pencegahan dan penanganan cyber bullying melalui edukasi digital serta penggunaan media sosial secara bijak.
"Menciptakan ruang digital yang sehat bukan hanya tugas pemerintah atau platform media sosial, melainkan tanggung jawab seluruh pengguna. Perubahan besar dapat dimulai dari hal sederhana, yaitu berpikir sebelum mengetik dan berempati sebelum berkomentar" Ujar Zulfa Anisatur Rosyida, selaku mahasiswa yang ikut menyampaikan materi.
Kegiatan tersebut juga membahas mengenai tinjauan hukum dan etika media, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman dalam berkomunikasi di ruang digital. Peserta diberikan solusi dan tips praktis dalam mencegah cyber bullying serta diajak untuk bersama-sama menciptakan lingkungan media sosial yang sehat, aman, dan saling menghargai.
| Penyampaian materi oleh mahasiswa |
Kegiatan penyuluhan berlangsung dengan lancar dan mendapat respons positif dari masyarakat. Melalui kegiatan ini, mahasiswa berharap masyarakat khususnya generasi muda, dapat lebih sadar akan bahaya cyber bullying dan mampu menggunakan media sosial dengan lebih bijak dan bertanggung jawab.

