KAMPUS, PARIST.ID – Sidang Paripurna telah dilakukan Senat Mahasiswa (SEMA) STAIN
Kudus untuk menetapkan undang-undang penyelenggaraan Pemilu Raya Mahasiswa
(PEMILWA) dan SEMA – DEMA di laboratorium ibadah lantai 3, Senin, (13/11/17). Dalam
sidang tersebut, SEMA membentuk Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) selaku
pihak penyelenggara PEWILWA 2017.
Anggota Senat Mahasiswa dalam sidang paripurna di auditorium ibadah lantai 3. Mereka menetapkan undang-undang PEMILWA 2017. Foto: dokumen SEMA. |
Sidang yang
berlangsung dari pukul 16:00 – 23:00 ini untuk membuat ketetapan terkait
undang-undang pemilihan umum mahasiswa. Selain itu, SEMA juga akan membentuk
komisioner delegasi KPUM & Pengawas Pemilihan Umum Mahasiswa (PANWASLUM)
sebanyak 7 orang.
Terkait penentuan
panitia struktural KPUM dan PANWASLU, SEMA masih menunggu empat Himpunan
Mahasiswa Jurusan (HMJ), yaitu HMJ Tarbiyah, HMJ Syari’ah dan Ekonomi Islam,
HMJ Dakwah dan HMJ Ushuluddin.
“Anggota KPUM
sendiri terdiri dari perwakilan 4 HMJ dan 3 anggota SEMA,” kata Winarno, selaku
Ketua Komisi B Senat Mahasiswa.
Sementara itu,
Ketua Senat Mahasiswa, Muhammad Mahmud mengatakan dalam sidang paripurna tersebut
SEMA telah menetapkan undang-undang yang akan menjadi bahan acuan KPUM,
PANWASLUM dan KPPS dalam pelaksanaan PEMILWA 2017. Ia juga berharap PEMILWA ini
menjadi semacam simulasi demokrasi bagi mahasiswa yang akan mereka alami di
masyarakat kelak setelah lulus kuliah. Oleh sebab itu ia menghimbau kepada
mahasiswa untuk turut menyukseskan kegiatan tersebut.
“Mari bersama sukseskan PEMILWA 2017 dengan kondusif, jujur,
adil dan bermartabat,” ungkap Mahmud.
Salim/Farid