Best Viral Premium Blogger Templates

Sidang Paripurna SEMA Bentuk Panitia PEMILWA

parist  id
Jumat, November 17, 2017 | 08:45 WIB
KAMPUS, PARIST.ID – Sidang Paripurna telah dilakukan Senat Mahasiswa (SEMA) STAIN Kudus untuk menetapkan undang-undang penyelenggaraan Pemilu Raya Mahasiswa (PEMILWA) dan SEMA – DEMA di laboratorium ibadah lantai 3, Senin, (13/11/17). Dalam sidang tersebut, SEMA membentuk Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) selaku pihak penyelenggara PEWILWA 2017.
Anggota Senat Mahasiswa dalam sidang paripurna di auditorium ibadah lantai 3. Mereka menetapkan undang-undang PEMILWA 2017. Foto: dokumen SEMA.
Sidang yang berlangsung dari pukul 16:00 – 23:00 ini untuk membuat ketetapan terkait undang-undang pemilihan umum mahasiswa. Selain itu, SEMA juga akan membentuk komisioner delegasi KPUM & Pengawas Pemilihan Umum Mahasiswa (PANWASLUM) sebanyak 7 orang.

Terkait penentuan panitia struktural KPUM dan PANWASLU, SEMA masih menunggu empat Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ), yaitu HMJ Tarbiyah, HMJ Syari’ah dan Ekonomi Islam, HMJ Dakwah dan HMJ Ushuluddin.

“Anggota KPUM sendiri terdiri dari perwakilan 4 HMJ dan 3 anggota SEMA,” kata Winarno, selaku Ketua Komisi B Senat Mahasiswa.  

Sementara itu, Ketua Senat Mahasiswa, Muhammad Mahmud mengatakan dalam sidang paripurna tersebut SEMA telah menetapkan undang-undang yang akan menjadi bahan acuan KPUM, PANWASLUM dan KPPS dalam pelaksanaan PEMILWA 2017. Ia juga berharap PEMILWA ini menjadi semacam simulasi demokrasi bagi mahasiswa yang akan mereka alami di masyarakat kelak setelah lulus kuliah. Oleh sebab itu ia menghimbau kepada mahasiswa untuk turut menyukseskan kegiatan tersebut.

“Mari bersama sukseskan PEMILWA 2017 dengan kondusif, jujur, adil dan bermartabat,” ungkap Mahmud.

Salim/Farid
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sidang Paripurna SEMA Bentuk Panitia PEMILWA

Trending Now