Best Viral Premium Blogger Templates

Mengkaji Budaya Baru Khataman Online dalam Perspektif Fikih

parist  id
Sabtu, Mei 23, 2020 | 11:13 WIB
Oleh: Anisa Rahmawati*

Ramadhan adalah bulan yang istimewa, diantara keistimewaan bulan Ramadhan adalah dilipat gandakan amal ibadah kita oleh Allah. Banyak umat Islam yang berbondong-bondong melaksanakan ibadah untuk mendekatkan diri kepada Sang Pencipta. Mulai dari shalat tarawih berjamaah, puasa ramadhan, shadaqah, tadarus Alquran dan berbagai macam ibadah lainnya. 

Namun, berbeda dengan ramadhan  kali ini yang tiba di masa pandemi masih berlangsung. Pelaksanaan ibadah bulan ramadhan yang terkait dengan kerumunan banyak orang memiliki peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 

Salah satu kebijakan pemerintah yakni tidak diperbolehkannya shalat berjamaah di masjid maupun mushala, baik itu sholat fardhu maupun tarawih. Selain itu, masyarakat juga dilarang melakukan pertemuan yang mengakibatkan adanya perkumpulan massa. Sehingga acara keagamaan seperti pengajian, tausiyah, maupun tadarus di masjid terpaksa ditiadakan untuk sementara.

Masa pandemi ini memang menangkal hal yang tidak mungkin menjadi mungkin. Penetapan aturan pemerintah mengenai ritual keagamaan bulan ramadan mengakibatkan munculnya budaya baru. Meskipun begitu, masyarakat tetap menjalankan ibadah rutin bulan ramadhan meski via online. Salah satunya yakni khataman online. Khataman online muncul sebagai tradisi keagamaan baru di masa pandemi ini. Tidak hanya dilakukan oleh masyarakat umum, beberapa komunitas atau organisasi pun turut melaksanakan khataman online.

Begini Perspektif Fikih

Pelaksanaan khataman yang dilakukan secara online seringkali memanfaat media grup WhatsApp atau Telegram dengan membagi 30 juz terhadap 30 orang dengan masing-masing orang membaca 1 juz. Setelah khatam, salah satu anggota ada yang berdoa, baik secara live streaming atau voice note. 

Dalam tinjauan fikih, praktik demikian dikenal dengan istilah Idaroh (membaca Alquran bersama dengan cara membagi bacaan untuk dibaca sendiri-sendiri). Imam an-Nawawi menjelaskan:

فَصْلٌ فِي الْاِدَارَةِ بِالقُرْآنِ وَهُوَ أَنْ يَجْتَمِعَ جَمَاعَةٌ يَقْرَأُ بَعْضُهُم عَشرا أو جُزٰءًا أَو غَيْرَ ذَلِكَ ثُمَّ يَسْكُتُ وَيَقرَأُ الْآخَرُ مِنْ حَيْثُ انْتَهَى الأوَّلُ ثُمَّ يَقْرَأ الآخَرُ وَهَذَا جَائِزٌ حَسَن 

“Pasal menjelaskan praktek Idaroh Alquran yaitu perkumpulan sebuah golongan yang mana sebagian dari mereka membaca sepuluh juz, satu juz, atau selainnya kemudian yang lain membaca kelanjutan dari bacaan sebagian yang lain. Hal ini diperbolehkan bahkan termasuk kebaikan.” (At-Tibyan fi Adab Hamalah al-Qur’an, hlm. 103)

Syekh Khatib as-Syirbini juga menegaskan:

وَلَا بَأْسَ بِالْإِدَارَةِ لِلْقِرَاءَةِ بِأَنْ يَقْرَأَ بَعْضُ الْجَمَاعَةِ قِطْعَةً، ثُمَّ الْبَعْضُ قِطْعَةً بَعْدَهَا
“Tidak ada masalah dengan praktek Idaroh Alquran yaitu sebagian kelompok membaca bacaan Alquran tertentu kemudian sebagian yang lain membaca bacaan yang lain setelahnya.” (Mughni al-Muhtaj, VI/348)

Bahkan Imam ash-Shan’ani mengutarakan:

وَيَصْدقُ عَلَى جَمَاعَةٍ كُلٌّ يَتْلُو لِنَفْسِهِ عَلَى الٰاِسْتِقْلَالِ
“Dan (termasuk mudarosah) ialah sekelompok orang yang membaca Alquran sendiri-sendiri secara mandiri.” (At-Tahbir li Idhah Ma’ani at-Taysis, VI/554)

Berdasar pada keterangan tersebut, praktik khataman Alquran online melalui grup media sosial dapat dibenarkan karena tergolong Idaroh Alquran yang bernilai pahala. Yang tentunya dalam praktik Idaroh tidak memerlukan perkumpulan dalam tempat tertentu serta tidak memerlukan proses saling menyimak sebagaimana dalam tadarus. [] waAllahu a’lam.

Referensi : Ngaji Rutin Jumat oleh Kyai Aniq Abdullah, Piji Dawe Kudus

*Mahasiswa Pendidikan Agama Islam semester 6
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mengkaji Budaya Baru Khataman Online dalam Perspektif Fikih

Trending Now