Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Keringanan UKT Tidak Merata, Begini Tanggapan Ketua Sema

parist  id
Kamis, Juli 02, 2020 | 14:35 WIB

KAMPUS, PARIST.ID – Berdasar hasil akhir duduk bersama antara pihak kampus dan SEMA dan DEMA IAIN Kudus pada (Senin, 22/06/2020), Rektor IAIN Kudus mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 tahun 2020, tentang mekanisme keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa IAIN Kudus semester gasal tahun akademik 2020/2021. Dalam surat edaran tersebut berisi tentang keringanan UKT sebanyak 15% dan perpanjangan masa pembayaran UKT sampai dengan tanggal 30 Oktober 2020. 

Adapun keringanan UKT akan diberikan kepada mahasiswa dengan adanya bukti yang sah dari status orang tua/wali apabila meninggal dunia dibuktikan dengan surat kematian dari kelurahan/desa, mengalami pemutusan hubungan kerja dibuktikan dengan surat PHK dari perusanaan dan mengalami kerugian usaha atau penutupan tempat usaha dibuktikan dengan surat pernyatan orang tua yang  diketahui Ketua RT/RW, atau dinyatakan pailit, dibuktikan dengan surat pailit dari pengadilan.

Tidak hanya IAIN Kudus, namun UIN Walisongo Semarang juga memberlakukan sistem dengan syarat tersebut. "Mahasiswa melakukan pengajuan keringanan UKT sendiri. Itupun nanti masih ada seleksi lagi siapa saja yang memang berhak mendapat keringanan, jadi tidak semua mahasiswa yang mengajukan permohonan keringanan UKT diterima dan disetujui pihak kampus." tutur Riska (19) mahasiswi Prodi Biologi UIN Walisongo.

Wakil Rektor  III, Ihsan, dalam audiensi bersama menjelaskan, terkait keringanan UKT yakni dalam bentuk perpanjangan UKT sampai bulan oktober.  Dengan syarat, jika orang tua mahasiswa penghasilannya berkurang dan hanya berlaku selain UKT tingkat 1 yang berjumlah 400.000 ribu.

“Nantinya ada validasi data dari pihak kampus yang akan sampai ke perusahaan orang tua mahasiswa atau bisa menanyakan ke kelurahan mahasiswa tersebut,” jelas Ihsan

Sementara itu, Ketua Sema, Rahma Auliya, mengatakan, terkait keluhan mahasiiswa yang masih merasa diberatkan dengan persyaratan yang ribet dan tidak meratanya keringanan UKT, ia lebih mengarahkan mahasiswa agar memahami dan mencoba dahulu untuk persyaratannya. 

"Syarat itu ada karena sebagai bukti bahwa mahasiswa benar-benar mengajukan keringanan dan benar-benar ekonominya turun," katanya.

Sekali lagi, lanjut Rahma, mahasiswa harus memahami kebijakan kampus. Yang perlu diketahui kembali bahwa lembaga kampus kita lembaga negara yang aturan harus mengikuti negara.

"Setiap kebijakan pasti ada sisi pro dan kontra, itu wajar," pungkas Rahma. (Olip)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Keringanan UKT Tidak Merata, Begini Tanggapan Ketua Sema

Trending Now