Best Viral Premium Blogger Templates

Buntut Aksi Demo Kebijakan UKT, 3 Poin Telah Disepakati

parist  id
Selasa, Juli 13, 2021 | 06:53 WIB


SEPAKAT: Wakil Rektor III, Ihsan, menyampaikan 3 poin yang telah disepakati dari 6 tuntutan yang diajukan mahasiswa, Senin (12/07).


KAMPUS,
parist.id - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam aliansi mahasiswa IAIN Kudus menggelar aksi demo di depan gedung Rektorat, Senin (12/07). Hasil dari aksi tersebut, 3 dari 6 tuntutan yang diajukan berhasil disepakati oleh pihak kampus.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 2795/IN.37/R3/07.2021 mengenai pengajuan permohonan keringanan atau perpanjangan pembayaran UKT bagi mahasiswa tahun akademik 2021/2022.

Dari surat edaran tersebut, mahasiswa mengeluhkan besaran UKT (Uang Kuliah Tunggal) yang dirasa mahal dan syarat pengajuan keringanan yang dianggap mempersulit mahasiswa.

Wakil Rektor III, Ihsan, menemui mahasiswa usai aksi demo berakhir. Kepada para demonstran, Ihsan menyampaikan 3 poin yang telah disepakati dari 6 tuntutan yang diajukan mahasiswa.

"Pertama, mengenai surat edaran keringanan pembayaran UKT akan diperpanjang sampai dengan 25 Juli 2021. Kedua, potongan UKT untuk tahun ini tetap 15%, untuk tahun depan bisa 20%. Ketiga, perbaikan sistem akademik dan pembelajaran seperti layanan Sikadu, Smurt, praktik perkuliahan akan terus ditingkatkan," ucapnya.

Sementara itu, Presiden Mahasiswa IAIN Kudus, Moh. Khoirul Annas menjelaskan aksi ini dilakukan lantaran kebijakan keringanan UKT yang dikeluarkan kampus terlalu sulit dan memberatkan mahasiswa.

“Apalagi ini masih pandemi dan sedang PPKM darurat, kami tentu tidak ingin para mahasiswa dan orang tua terbebani,” jelasnya.

Menanggapi hasil tuntutan yang disepakati, M. Wafiq Abdillah, mengungkapkan bahwa dari hasil itu masih kurang memuaskan. Pasalnya, dari tuntutan 6 poin, hanya 3 yang akan terelesasikan.

"Pembayaran UKT masih tetap pada tanggal 30 Juli, padahal sedang PPKM darurat. Banyak orang tua mahasiswa yang terdampak," ungkap mahasiswa HKI semester 5 itu.

Senada dengan Wafiq, Ilma juga memberikan tanggapan yang sama. Mahasiswa PGMI itu menyatakan bahwa kenaikan UKT di masa pandemi dirasa kurang tepat.

"Mengingat ini masih pandemi, seharusnya besaran UKT disesuaikan dengan kemampuan finansial. Selain itu, dari potongan UKT 15% diharapkan tidak memengaruhi fasilitas dan pelayanan kampus," pungkasnya. (Mir)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Buntut Aksi Demo Kebijakan UKT, 3 Poin Telah Disepakati

Trending Now