Best Viral Premium Blogger Templates

Ma’had Al-Jami’ah Dapat Hak Istimewa, Sejumlah Ormawa Keberatan

parist  id
Sabtu, Januari 25, 2020 | 05:45 WIB

KAMPUS, Parist.ID- Sejumlah Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) menolak kebijakan kampus yang mengizinkan Ma’had Al Jami’ah menggunakan beberapa gedung selama setahun. Ormawa merasa hak tersebut terlalu istimewa dan tidak adil. (24/01/2020).

Dari pantauan kru Parist.id, di ruang KASUBBAG TU, HUMAS & Rumah Tangga IAIN Kudus terpampang pengumuman bertuliskan “Untuk Semua UKM Yang Mau Pakai Gedung GOR, PKM, Lapangan Tenis, dan Lapangan Voli Khusus Hari Sabtu-Ahad Harap Konfirmasi Dengan Pengurus Ma’had Al Jami’ah IAIN Kudus.”

Surat pinjam yang dikeluarkan oleh Ma'had al-jami'ah.
Peraturan ini dinilai beberapa Ormawa sebagai bentuk ketidakadilan. Ahmad Sobri, Ketua UKM JQH As- Syauq, menegaskan penolakan terhadap pengumuman tersebut. Dia mengaku resah dengan kebijakan kampus yang semakin lama terkesan condong kepada Ma’had.

“Melihat dari progja Ma’had Al-Jami’ah IAIN Kudus tahun ini  sangat merugikan ormawa di kampus IAIN Kudus karena semakin lama semakin banyak yang dicondongkan ke makhad seakan-akan ormawa yang lain tidak mempunyai ruang untuk berkembang. Kebijakan ini sangat merugikan kami. Sangat merugikan ormawa-ormawa.” Tegasnya.

Penolakan juga dilontarkan Ahmad Rosid, Ketua Himpunan Mahasiswa Prodi Manajemen Bisnis Syariah. Menurutnya, Ma’had tidak bisa memonopoli ruang-ruang yang menjadi tempat para ormawa berkegiatan. Sebab, ruang-ruang itu merupakan hak semua ormawa.

Sementara itu, Rosyda Auliya Rahma, Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi Bisnis Islam juga menolak peraturan tersebut. Dia berasalan, ruang-ruang itu merupakan tempat vital untuk kegiatan kemahasiswaan.

Menanggapi hal ini, KASUBBAG TU, HUMAS & Rumah Tangga IAIN Kudus Nur Zjulla, mengaku telah memberikan izin tersebut atas permintaan pihak Ma’had Al-Jami’ah IAIN Kudus sebagai tempat kegiatan ekstra (mencari minat bakat mahasantri). Izin ini berlaku sejak Januari sampai Desember.


”Izin itu berlaku selama satu tahun 2020 ini,” Pungkas Nur Zjulla.

Meskipun peraturan ini sudah final dan berlaku sejak bulan ini, pihaknya sampai sekarang belum menerima jadwal pasti kegiatan Ma’had Al Jami’ah. Pihaknya ingin mengoordinasikan dan memastikan penjadwalan agar tidak terlalu berpengaruh dengan kegiatan ormawa. (Yan)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ma’had Al-Jami’ah Dapat Hak Istimewa, Sejumlah Ormawa Keberatan

Trending Now