Best Viral Premium Blogger Templates

Speak Up or Lose Out, Perguruan Tinggi Darurat Kekerasan Seksual

parist  id
Rabu, Desember 15, 2021 | 11:07 WIB
Wakil Rektor III, Ihsan menyampaikan sambutannya dalam seminar kekerasan seksual di gedung SBSN lantai 1, Selasa (14/12/2021). (Foto: Mirna/Paragraph)

KAMPUS, parist.id - Maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi, Korps Sukarela Palang Merah Indonesia (KSR PMI) IAIN Kudus menggelar seminar mengusung tema "Speak Up Or Lose Out: Fenomena Maraknya Kejahatan Seksual di Perguruan Tinggi". Bertempat di Gedung SBSN lantai satu, seminar ini terbuka oleh seluruh mahasiswa IAIN Kudus pada Selasa (14/10/2021). 

Dalam sambutannya, Wakil Rektor III, Ihsan, menyampaikan bahwa kampus memiliki wadah dalam menyampaikan kejadian buruk yang terjadi, apalagi mengenai kejahatan dan kekerasan seksual. Menurutnya, hal ini jelas tertuang dalam ayat Al-Qur’an yang telah membahas perkara zina.

"Bagaimana sudah dijelaskan larangan tentang zina, mendekati saja tidak boleh apalagi melakukan. Kita semua senantiasa bisa saja terjebak dalam zina jika tidak hati-hati," terangnya.

Narasumber pertama, Farida mengungkapkan bahwa kekerasan seksual tidak hanya terjadi pada perempuan, melainkan laki-laki pun bisa menjadi korban kekerasan seksual.

"Jika mengalami kekerasan seksual, lebih baik curhat sama keluarga, daripada curhat sama orang lain apalagi media sosial. Takutnya nanti malah disalahgunakan," ungkap Farida.

Ada banyak dampak yang terjadi pada korban kekerasan seksual, salah satunya mengenai dampak sosial yang menyebabkan diskriminatif pada korban. 

"Stigma dari orang lain membuat korban merasa kehilangan harga diri dan cenderung ingin mengasingkan diri dari pergaulan," kata Farida.

Untuk itu, hal ini perlu untuk disosialisasikan jika ada yang mengalami kasus kekerasaan seksual bisa melapor pada Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) sebagai wadah yang menangani kasus kekerasan seksual dalam lingkup perguruan tinggi.

Menyambung apa yang disampaikan Farida, Kepala PSGA IAIN Kudus, Nur Mahmudah, mengatakan bentuk pelecehan seksual yang terjadi dalam ranah kampus berbagai macam. 

"Misalnya saja, pelecehan terhadap kondisi tubuh, rayuan bernada seksual, menatap dengan pandangan seksual, serta mengirim konten pornografi melalui teknologi digital," papar Mahmudah.

Dalam hal ini, Mahmudah menyampaikan, upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di PTKIN (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) sudah berjalan dalam SK (Surat Keputusan) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).

"PSGA sedang menyiapkan draft yang telah ditandatangani SK Rektor tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di IAIN Kudus melalui Unit Layanan Terpadu melalui tiga divisi, yakni Divisi Pencegahan, Divisi Pendampingan korban dan Divisi penindakan pelaku," jelasnya. (Mirna)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Speak Up or Lose Out, Perguruan Tinggi Darurat Kekerasan Seksual

Trending Now