Potret suasana audiensi akbar pada Rabu, 05/04/23 12.00 WIB. Foto: Astuti/Paradigma |
Kampus, PARIST.ID - Senat Mahasiswa (SEMA) berkolaborasi dengan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DEMA) Se - IAIN Kudus terkait Audiensi Akbar Pelaksanaan KKL/PKL tahun 2023. Audiensi digelar untuk menanyakan kejelasan dan tindak lanjut penyelenggaraannya yang simpang siur diterima Mahasiswa Semester 6.
Dihadiri oleh Birokrasi Kampus dan Fakultas yakni Rektor, Wakil Rektor I, Wakil Rektor II, Wakil Rektor III, Kepala SPI, 5 Dekan dimasing-masing Fakultas IAIN Kudus, dan Perwakilan masing-masing Dema-Sema se- IAIN Kudus. Audiensi dilaksanakan di gedung Rektorat Lantai 3, Pada Rabu (5/4).
Dalam Audiensi ini, Ali Mahmudi mempertanyakan, point penting terkait kejelasan konsep pelaksanaannya yang terjadi ketimpangan informasi satu dengan yang lainnya. Yakni pada Surat Edaran Rektor no. 2 tanggal 26 Februari 2023 terkait teknis pelaksanaan KKL/PKL, kemudian disusul Surat Edaran Rektor No. 3 tahun 2023 yang berisi tentang penarikan surat pertama terkait teknis pelaksaan KKL/PKL tahun 2023.
"Kami sudah menerima aspirasi para mahasiswa terkait KKL/PKL yang tersalurkan di masing-masing Ormawa Fakultas, dengan hasil adanya kerancuan informasi dari prodi maupun fakultas terkait konsep pelaksanaannya, kami sudah melaksanakan beberapa kali konsolidasi antar ketua Ormawa SEMA dan DEMA dengan puncak Audiensi Akbar untuk memperjelas semuanya," jelasnya.
Ketua SEMA IAIN Kudus ini-pun, meminta kejelasan juga kepada Birokrasi Kampus, terkait transparansi isu maraknya Praktik Pungutan Liar atas penyelenggaraan KKL/PKL. Hal ini menjadikan keresahan mahasiswa lagi, bahwa yang seharusnya KKL/PKL menjadi bagian biaya UKT Mahasiswa, karena masuk dalam SKS Mata kuliah.
Dengan situasi yang tegang, akhirnya Warek 3 angkat bicara terkait keresahan ataupun pertanyaan dari Ormawa Kampus yang mewakili Mahasiswa.
Dengan Hasil 3 point penting yakni :
Pertama, KKL/PKL Tahun 2023 menggunakan Sistem Baru, Fokus pada Pelatihan sesuai bidang Fakultas/ Prodi masing-masing. Untuk menunjang Kompetensi Mahasiswa dan menunjang kebutuhan di dunia kerja.
Kedua, Transparansi Keuangan KKL/PKL dijamin tidak ada Pemungutan Liar, karena tujuan birokrasi adalah target untuk akademik mahasiswa yang ingin dicapai. Selain itu PKL/KKL dibiayai oleh DIPA Keuangan Fakultas.
Ketiga, Tidak menyelenggarakan kegiatan PKL/KKL keluar Jawa Tengah, karena mempertimbangkan _Since of Covid_
Keluarga yang kehilangan harta, tahta, benda, dan nyawa, serta mengupayakan mahasiswa tidak terbebani dalam kondisi setelah Pandemi.
"Ini adalah salah satu bentuk Kebijakan, yang berdasarkan evaluasi dari pelaksanaan yang sebelumnya telah diselenggarakan. Intinya kami ingin mengupayakan yang terbaik untuk mahasiswa, Output yang diharapkan dari pimpinan adalah mendapatkan ilmu dengan kompetensi yang seharusnya dimiliki mahasiswa, dan mendapatkan sertifikat profesional penunjang SKPI dan Dunia Kerja," ungkapnya.
Kisbiyanto juga menambahkan bahwa, IAIN Kudus harus adaptif dengan perkembangan zaman di Era Modern ini. IAIN Kudus bisa mengundang tenaga ahli dari luar untuk didatangkan di Kampus, tanpa harus bepergian menguras tenaga, pikiran dan keuangan di Pelaksanaan KKL/PKL.
"Mahasiswa bisa jalan-jalan dikegiatan yang disepakati prodi atau fakultas masing-masing, tapi tidak di Pelaksanaan KKL/PKL," pertegasnya.
Dengan adanya hasil ini para Ormawa menerima rencana baik dari Birokrasi Kampus, dan akan menindaklanjutinya kepada mahasiswa untuk responnya terhadap kebijakan transformasi konsep KKL/PKL IAIN Kudus 2023.