Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Dugaan Kolusi Dinas Kesehatan Kudus, Elemen Masyarakat Turun ke Jalan

parist  id
Jumat, Agustus 04, 2023 | 22:01 WIB
Dugaan Kolusi Dinas Kesehatan Kudus, Elemen Masyarakat Turun ke Jalan
Unjuk rasa massa di depan kantor bupati Kabupaten Kudus (foto:ichsan)

Kudus, Parist.id - Adanya dugaan praktik kolusi dalam proyek Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kudus, memicu aksi demonstrasi elemen masyarakat dari Lembaga Pemerhati Aspirasi Publik (LePAsP) di depan kantor bupati Kudus, Kamis (03/08/2023). 

Sebanyak 160 orang bersama-sama turun ke jalan lengkap dengan membawa berbagai atribut, seperti "Bongkar dugaan kongkalikong dalam tender Dinas Kesehatan," "Ironis, mayoritas tender di Kudus ternodai kongkalikong," "Hapus Praktek ngijon proyek 15 persen," dan masih banyak lagi. 

Ada pula orang mengenakan topeng monyet yang dipadukan dengan jas, dasi, dan celana hitam sebagai simbol pejabat rakus. Dipasangkan dengan orang memegang koper bertuliskan fee 15 persen berperan menjadi pemenang tender sebagai teatrikal persekongkolan. 

Dugaan Kolusi Dinas Kesehatan Kudus, Elemen Masyarakat Turun ke Jalan
Teatrikal pejabat rakus bersama pengusaha pemenang tender proyek

Orator sekaligur koordinator aksi, Sururi Mujib mengatakan aksi ini merupakan bentuk kritik terhadap penyelewengan pengadaan barang dan jasa (barjas) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, khususnya di Dinas Kesehatan yang berkesan manipulatif. 

"Sementara yang kami soroti terkait pengadaan (barjas) untuk revitalisasi puskesmas dan puskesmas pembantu (Pustu) di Kabupaten Kudus, dengan sumber dana berasal dari DBHCHT," terangnya. 

Lebih lanjut, Sururi menyebutkan salah satu tindakan penyelewengan berupa penambahan syarat surat dukungan (surduk) guna memenangkan lelang tender proyek pengadaan barang dan jasa Dinkes Kudus. 

"Surduk ini yang menjadi persoalan. Padahal surat edaran LKPP nomor 5 tahun 2022 kan sudah melarang, tapi kok masih tetap dilanggar," ujarnya geram. 

Dijelaskan pada surat edaran tersebut, dengan tegas telah melarang adanya syarat kualifikasi tambahan (seperti surat dukungan, red) dalam pemilihan perusahaan penyedia barang dan jasa di pemerintah 

Dari pantauan tim parist.id diketahui bahwa sebelum demonstrasi terjadi, telah ada surat pemberitahuan dari LSM LePAsP yang diterima Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) pada 01 Agustus 2023. 

Di surat nomor 02/LSM LePAsP/VII/2023 itu tertulis, dugaan penyelewengan dalam proses pengadaan barjas di Dinkes Kudus tahun anggaran 2023 telah dilaporkan oleh LSM LePAsP kepada Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, sebagaimana surat tanda terima aduan nomor: STPA/597/VII/2023/Ditreskrimsus. 

Senada, Kepala Badan Kesbangpol Mohammad Fitriyanto menjelaskan bahwa aksi ini memang dikoordinir oleh LSM LePAsP, dan sebelumnya sudah mendapat izin pengawalan dari polres. 

"Sebelumnya sudah kita mediasi agar aspirasinya disampaikan melalui audiensi, namun mereka tetap memilih turun aksi," terangnya. 

Ketika ditanya terkait kebijakan yang disuarakan demonstran, Aan sapaan akrabnya mengaku belum bisa berkomentar sebab hal itu berada diluar kewenangannya. 

"Itu ditujukan pada dinas sehingga berada diluar wewenang kami," pungkasnya 

Berikut isi dari pernyatan sikap para demonstran: 

1) telah terjadi dugaan praktek suap, hal tersebut berlangsung melalui kesepakatan antara pejabat di dalam instansi dengan perusahaan peserta lelang demi mengakali sistem lelang elektronik. 

2) Terdapat beberapa modus penyelewengan yang terjadi. Mulai dari keterlambatan panitia lelang dalam mengunggah persyaratan pengadaan (barjas) ke publik, hal semacam mengindikasikan adanya kebocoran informasi sehingga vendor tertentu mengetahui lebih dulu dan kuat dugaan telah menerima dokumen persyaratan pengadaan temder dari pejabat internal. 

3) modus berikutnya, sering kali server lelang online dimodifikasi agar hanya dapat menerima permohonan tender dari vendor tertentu "meskipun dengan klaim terbuka untuk umum." 

4) ada modus pinjam bendera, yakni tindakan yang memperlihatkan adanya banyak perusahaan yang mengikuti lelang padahal semua perusahaan itu saling berhubungan. 

5) modus lainnya, adanya surat dukungan sebagai legalitas syarat kualifikasi teknis dalam proses pemilihan. 

(Ichsan)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dugaan Kolusi Dinas Kesehatan Kudus, Elemen Masyarakat Turun ke Jalan

Trending Now