| Dokumentasi kegiatan kunjungan edukatif pada Senin (20/04) |
Bertempat di Polres Kudus, mahasiswa mendapatkan pemaparan mengenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), etika bermedia sosial, hingga berbagai tantangan yang muncul seiring meningkatnya aktivitas masyarakat di ruang digital.
Dalam sesi materi, narasumber menjelaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan aturan hukum, etika, dan hak orang lain agar tidak menimbulkan pelanggaran yang merugikan pihak tertentu.
| Suasana kegiatan kunjungan edukatif di Polres kudus. |
Kasubsi PIDM Seksi Humas Polres Kudus, Bripka Ariyadi, menjelaskan pentingnya ketepatan penggunaan istilah dalam pemberitaan maupun penyampaian informasi hukum.
“Di dalam asas praduga tak bersalah kita menggunakan kata terduga, karena yang berhak memutuskan seseorang bersalah atau tidak adalah pengadilan,” jelasnya.
Materi tersebut mendapat perhatian mahasiswa, terutama ketika membahas batas antara kebebasan berekspresi dan pelanggaran hukum di media sosial. Berbagai pertanyaan terkait kasus digital, penyebaran informasi, hingga praktik jurnalistik turut mewarnai sesi diskusi.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan semakin memahami aspek hukum dalam penggunaan media digital serta mampu menjadi pengguna media yang lebih kritis dan bertanggung jawab di tengah perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat.
Selain memperluas wawasan mengenai hukum digital, kunjungan ini juga memberikan gambaran langsung mengenai bagaimana kepolisian membangun komunikasi publik melalui fungsi kehumasan di era digital.

