| Dokumentasi foto bersama mahasiswa KKN, BPJPH dan pemilik UMKM di Undaan Lor (06/08) |
Kegiatan ini merupakan bentuk pendampingan pengajuan sertifikat halal bagi pelaku usaha agar produk yang dihasilkan memenuhi standar kehalalan sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Beberapa unit UMKM yang terdata di antaranya usaha Telur Asin milik Siti Mulyani, usaha Kerupuk Lala milik Basini, usaha Blian Cake milik Chozinatul Laili, dan usaha Kerupuk Lala 24 milik Sri Yuliatun.
Selama kegiatan, tim melakukan pendataan langsung ke lokasi usaha. Pendataan meliputi wawancara terkait bahan baku yang digunakan, proses pengolahan, kebersihan tempat usaha, dan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB). Kegiatan dilanjutkan dengan sesi pemotretan produk atau merek sebagai sampel data untuk diajukan kepada pengelola berwenang, beserta dokumen pendukung persyaratan sertifikat halal.
Selain melakukan pendataan, mahasiswa bersama tim BPJPH juga memberikan edukasi kepada pelaku UMKM mengenai pentingnya menjaga kehalalan produk, mulai dari pemilihan bahan baku hingga proses distribusi. Kegiatan ini bertujuan memastikan pelaku usaha memahami prosedur sertifikasi halal sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat bahwa produk yang dikonsumsi telah memenuhi standar halal.
Sertifikat halal juga menjadi nilai tambah bagi pelaku UMKM untuk meningkatkan daya saing di pasar yang semakin kompetitif.
Melalui sinergi antara mahasiswa UIN Sunan Kudus dan tim BPJPH, diharapkan semakin banyak UMKM di Desa Undaan Lor yang memperoleh sertifikat halal. Program ini tidak hanya bermanfaat bagi pelaku usaha dalam memperluas pemasaran, tetapi juga merupakan bentuk pengabdian mahasiswa kepada masyarakat melalui pendampingan yang berdampak langsung pada pengembangan ekonomi lokal.

