Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Mahasiswa KPI UIN Sunan Kudus Edukasi Ibu PKK Jati Wetan Waspadai Bahaya Deepfake AI

parist  id
Minggu, Juni 21, 2026 | 18:12 WIB
Dokumentasi foto bersama mahasiswa dengan kader PKK (13/06)
Kudus, PARIST.ID- Mahasiswa Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) UIN Sunan Kudus  gelar kegiatan penyuluhan literasi digital yang bertajuk "Waspada Deepfake AI di Era Digital: Kenali, Waspadai, Lindungi Diri"  di Desa Jati Wetan, Jati, Kudus Pada hari Sabtu (13/06/26).

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) membawa tantangan baru di tengah masyarakat, salah satunya adalah ancaman nyata dari teknologi Deepfake. Melalui gerakan "PKK Digital Cerdas", mahasiswa mengajak para kader dan anggota PPK untuk lebih kritis dalam memilah informasi di media sosial, sekaligus mampu melindungi orang-orang terdekat mereka dari kejahatan siber. 

Nabila Intan Nurullita dalam pemaparannya menjelaskan bahwa deepfake merupakan rekayasa berbasis AI yang mampu memanipulasi video, foto, atau suara palsu hingga terlihat sangat nyata dan asli. Teknologi ini diibaratkan seperti topeng wajah digital yang dapat dipasang ke wajah siapa saja untuk membuat orang lain tempak berbicara atau melakukan hal yang tidak pernah dilakukan. 

Masyarakat setempat diimbau untuk lebih waspada karena deepfake sering disalah gunakan untuk pencemaran nama baik, hoaks politik, hingga penipuan bermodus manipulasi suara atau video keluarga yang meminta transfer uang. Selain itu, ancaman kekerasan berbasis gender seperti manipulasi foto perempuan menjadi konten pornografi ilegal, sebagaimana kasus nyata yang sempat viral menimpa siswi SMA Semarang. 

Untuk mengantisipasi hal tersebut, ibu-ibu PKK Desa Jati Wetan diajak memahami cara jeli untuk mendeteksi kejanggalan video hasil deepfake. Khoirun Nafisah memberikan pemahaman mengenai ciri-ciri visual yang dapat diperhatikan dan diwaspadai terhadap masyarakat untuk kedepannya. "Beberapa ciri visualnya yaitu, gerakan mata atau kedipan yang tidak alami, suara kaku seperti robot, gerakan bibir yang tidak sinkron dengan suara, serta tekstur kulit wajah yang terlalu halus seperti plastik. Jika masyarakat menemukan minimal dua hingga tiga tanda aneh tersebut, diimbau keras untuk langsung berhenti menyebarkan konten tersebut dan segera melakukan verifikasi" ujarnya. 

Masyarakat juga diperkenalkan dengan hukuman bagi pelaku yang melakukan deepfake. Berdasarkan UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 27 dan 28 penyebaran konten palsu atau hoaks diancam hukuman penjara hingga 6 tahun atau denda Rp 1 miliar. Sementara UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual (TPKS) mengancam pelaku penyebaran konten seksual tanpa izin dengan hukuman hingga 12 tahun penjara. Kemudian KUHP baru tahun 2023 juga siap menjerat pelaku fitnah dan penipuan digital dengan ancaman pidana berkisar antara 1 hingga 9 tahun penjara. 

Peserta dibekali panduan praktis untuk menjaga keamanan digital dengan membatasi unggahan foto keluarga, mengatur akun sosial media menjadi private, serta mengaktifkan verivikasi dua langkah (2FA). Jika terlanjur menjadi korban, ibu-ibu PKK diminta untuk tetap tenang dan segera melakukan tindakan darurat SOS, yaitu mendokumentasikan bukti lewat screenshot dan tautan konten, melaporkannya ke platform media sosial terkait, serta melaporkan ke kanal resmi Kominfo di nomor 159 ext. 6 atau pihak kepolisian via portal patrolisiber.id. 

Melalui penyuluhan ini mahasiswa berharap seluruh kader PKK Desa Jati Wetan dapat menjadi garda terdepan dalam menjaga etika bermedia sosial dan saling melindungi keluarga dari kejahatan digital. 



Penulis: Rooiqotul Hikmah

Kontributor: Zulfa Sakhiyya, Nabila Intan Nurullita, Mardliyatur Rizkia, Fairuz Dayan Anfaris, Rooiqotul Hikmah, Farah Salsabila, Khoirun Nafisah, Primi Rohimi. 

Editor: Na'imatul Munawaroh

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mahasiswa KPI UIN Sunan Kudus Edukasi Ibu PKK Jati Wetan Waspadai Bahaya Deepfake AI

Trending Now